
Kabarjawa – Kasus penyalahgunaan pupuk subsidi kembali terungkap di Kabupaten Magelang. Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial P (46), warga Kajoran, yang diduga memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara ilegal.
Penangkapan ini dilakukan di Salaman, Kabupaten Magelang, pada Jumat (14/3), setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait praktik ilegal tersebut.
Kronologi Penangkapan
Berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik jual beli pupuk bersubsidi di luar peruntukannya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Magelang segera melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (14/3), polisi berhasil meringkus P saat tengah memperdagangkan pupuk NPK merek Phonska sebanyak 20 sak.
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, P membeli pupuk bersubsidi dari kios penyalur pupuk lengkap (KPL) atau pengecer seharga Rp 120 ribu per sak.
Selanjutnya, pupuk tersebut dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, seperti petani tanpa kartu tani atau pihak lain, dengan harga Rp 150 ribu per sak. Dari setiap transaksi, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 hingga Rp 30 ribu per sak.
Aksi ini ternyata sudah berlangsung selama dua tahun, di mana pelaku kerap melakukan transaksi dengan berbagai pembeli di wilayah Kajoran dan sekitarnya. Keuntungan dari hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- 20 sak pupuk bersubsidi merek Phonska
- Satu unit mobil Suzuki ST 150 pikap dengan nomor polisi BG 8925 IM
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 3 juta
- Sebuah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023, pupuk bersubsidi termasuk barang yang dilarang diperjualbelikan di luar peruntukannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Upaya Lanjutan
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal. Pihak berwenang juga tengah menyelidiki kemungkinan pupuk tersebut digunakan sebagai bahan baku produksi pupuk lain atau disalurkan ke perkebunan yang tidak berhak mendapat subsidi dari pemerintah.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi di Magelang menjadi peringatan serius bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara ilegal dari program bantuan pemerintah.
Polresta Magelang berkomitmen untuk terus mengawal penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah praktik kecurangan yang merugikan para petani.(Kabarjawa)