
KabarJawa.com— Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, turun langsung ke tengah masyarakat.
Ia meninjau pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kalurahan Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, pada Senin (19/1/2026).
Kunjungan ini menegaskan komitmen negara dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang nyata, mudah diakses, dan berpihak pada masyarakat kecil.
Sejak tiba di Kalurahan Sukoreno, Menteri Hukum meninjau langsung aktivitas Pos Bantuan Hukum yang beroperasi di kantor kalurahan.
Ia berdialog dengan aparatur desa, paralegal, serta masyarakat yang pernah memanfaatkan layanan tersebut.
Tinjauan di Pos Bantuan Hukum Kalurahan Sukoreno
Melalui kunjungan ini, Kementerian Hukum ingin memastikan bahwa Posbankum benar-benar memberikan manfaat konkret bagi masyarakat di tingkat akar rumput.
Pos Bantuan Hukum merupakan program strategis Kementerian Hukum yang bertujuan menjaga perdamaian, ketertiban, dan keadilan sosial.
Program ini mendorong penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan sederhana, cepat, dan non-litigasi.
Melalui Posbankum, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kalurahan untuk berkonsultasi hukum, memperoleh pendampingan, serta mencari solusi damai tanpa harus menghadapi proses pengadilan yang panjang dan berbiaya tinggi.
Dalam keterangannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Ia menilai Posbankum mampu menjadi benteng awal pencegahan konflik, sehingga persoalan hukum tidak berkembang menjadi sengketa besar yang merusak harmoni sosial.
“Pos Bantuan Hukum ini terbukti mampu membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum melalui konsultasi dan mediasi. Banyak kasus dapat diselesaikan sejak awal tanpa harus berlanjut ke proses persidangan,” tegas Supratman.
Menurut Supratman, kehadiran negara melalui Posbankum juga memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh hadir hanya ketika konflik membesar, tetapi harus hadir sejak awal untuk mendampingi, melindungi, dan mencarikan jalan damai bagi masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum merupakan wujud nyata akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi, tetapi juga sebagai pusat edukasi hukum berkelanjutan di tingkat kalurahan.
“Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya di daerah, memiliki pemahaman hukum yang memadai. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan persoalan secara damai dan berkeadilan tanpa selalu berujung pada proses litigasi,” ujar Min Usihen.
Pos Bantuan Hukum DIY
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini seluruh 438 kalurahan dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta telah memiliki Pos Bantuan Hukum.
Ia menyebut capaian ini sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa.
Agung menambahkan bahwa Posbankum menjadi instrumen penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus memperkuat peran desa dan kelurahan sebagai garda terdepan penyelesaian persoalan sosial dan hukum.
Di Kalurahan Sukoreno sendiri, Pos Bantuan Hukum diperkuat oleh tiga orang paralegal terlatih yang siap memberikan layanan kepada masyarakat.
Ketiga paralegal tersebut telah mengikuti pelatihan dan pembekalan resmi. Jadi, mereka memiliki kapasitas untuk memberikan pemahaman hukum, pendampingan, serta memfasilitasi mediasi dan musyawarah.
Lurah Sukoreno, Olan Suparlan, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di wilayahnya berjalan lancar dan efektif.
Ia mengapresiasi peran Kanwil Kementerian Hukum DIY yang secara aktif membimbing mulai dari proses pendirian Posbankum hingga pelatihan paralegal.
Menurut Olan, keberadaan Pos Bantuan Hukum sangat membantu masyarakat, terutama dalam menangani persoalan hukum ringan, sengketa keluarga, dan konflik sosial agar tidak berkembang menjadi permasalahan berkepanjangan.
“Pos bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat kami. Banyak persoalan dapat diselesaikan melalui konsultasi dan mediasi sejak awal, sehingga suasana sosial tetap kondusif,” ungkap Olan.
Melalui peninjauan ini, Kementerian Hukum berharap Pos Bantuan Hukum di seluruh wilayah Indonesia menjadi garda terdepan layanan hukum.
Pemerintah menargetkan Posbankum mampu menjadi pilar utama dalam mewujudkan keadilan, ketertiban, dan perdamaian sosial yang berawal dari desa dan kelurahan.
Kunjungan Menteri Hukum di Kalurahan Sukoreno menjadi simbol kuat bahwa keadilan dapat dibangun sejak dini melalui pendampingan hukum yang dekat, humanis, dan berpihak pada masyarakat. (ef linangkung)