
KABARJAWA- Sepintas, klakson panjang kereta api yang melintasi rel mungkin terdengar biasa. Namun, di balik suara itu, ada seruan peringatan akan bahaya yang nyata.
Data dari KAI Daop 6 Yogyakarta mengungkapkan, sepanjang triwulan pertama tahun 2025, telah terjadi tujuh kasus temperan — benturan antara kendaraan atau pejalan kaki dengan kereta api — di wilayah operasional mereka.
Kasus Temperan Kereta Api
Fakta ini bukan sekadar angka di atas kertas. Dari tujuh kejadian tersebut, empat orang kehilangan nyawa, sementara lima lainnya mengalami luka berat.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa mayoritas insiden terjadi akibat kelalaian manusia.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas yang harus dijaga bersama, karena satu kelalaian kecil dapat berakibat fatal,” ujarnya.
Kecepatan Tinggi, Risiko Tinggi
Kemajuan teknologi dan pelayanan membuat perjalanan kereta api kini lebih cepat. Di wilayah Daop 6, kecepatan operasional KA telah mencapai 120 kilometer per jam.
Efisiensi ini tentu membanggakan, tetapi juga membawa konsekuensi besar. Jarak pengereman menjadi jauh lebih panjang, sehingga mustahil bagi kereta berhenti mendadak untuk menghindari tabrakan.
“Keselamatan kini sangat bergantung pada kewaspadaan pengguna jalan. Tidak ada kompromi di lintasan kereta,” tegas Feni.
Upaya Preventif: Edukasi hingga Penutupan Perlintasan Liar
Menyadari tingginya risiko, KAI Daop 6 terus memperkuat edukasi keselamatan. Sosialisasi berlangsung di berbagai lini — tatap muka di perlintasan, kegiatan edukasi di sekolah, hingga kampanye masif melalui media sosial dan massa.
“Pesan kami sederhana: Jangan beraktivitas di jalur KA, dan ketika melintasi perlintasan sebidang, selalu tengok kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman,” lanjut Feni.
Selain edukasi, KAI Daop 6 bersama pemerintah daerah dan stakeholder juga aktif menutup perlintasan liar yang tidak memenuhi standar keselamatan. Pada triwulan pertama 2025 ini, sudah ada tujuh perlintasan liar yang ditutup.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 dan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa perjalanan kereta api harus didahulukan.
Melanggar ketentuan ini tak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat terkena sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Membangun Budaya Selamat
Menurut Feni, keselamatan perjalanan KA bukan hanya tentang kepatuhan terhadap rambu. Ini soal membangun budaya selamat, sebuah kesadaran kolektif bahwa setiap keputusan kecil — menoleh ke kanan dan kiri, menunggu kereta lewat — bisa menjadi penyelamat banyak nyawa.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Karena di balik setiap klakson panjang kereta, ada keluarga yang berharap orang yang mereka cintai pulang dengan selamat,” pungkas Feni. (ef linangkung)