
KabarJawa.com– Jumat (13/3/2026), jaksa membacakan tuntutan terhadap mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, di ruang sidang Pengadilan Negeri Yogyakarta .
Jaksa menuntut mantan orang nomor satu di Kabupaten Sleman itu dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara atas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Sidang yang seharusnya mulai pukul 09.00 WIB sempat molor berjam-jam. Ketika majelis hakim akhirnya membuka persidangan sekitar pukul 13.30 WIB, suasana ruangan terasa tegang.
Dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Sleman, Rindi Atmoko dan Kusuma Eka Mahendra Rahardjo, secara bergantian membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs H Sri Purnomo, M.Si dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa Rindi dengan suara tegas di hadapan majelis hakim.
Penilaian Jaksa terhadap Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo
Jaksa menyatakan Sri Purnomo terbukti melanggar dakwaan kesatu subsidair sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui dakwaan tersebut, jaksa menilai Sri Purnomo telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara.
Menurut jaksa, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak merasa bersalah,” kata Rindi.
Sementara itu, jaksa hanya menemukan satu faktor yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada Sri Purnomo. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, ia harus menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Sri Purnomo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,95 miliar, sesuai dengan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Jaksa memberikan waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi kewajiban tersebut.
“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa,” tegas Rindi.
Jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara tersebut, Sri Purnomo harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Di kursi pengunjung, istri Sri Purnomo, Kustini, bersama anak sulung dan sejumlah kerabat terlihat mengikuti jalannya persidangan dengan wajah tegang. Mereka menyimak setiap kalimat tuntutan yang dibacakan jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang kemudian menunda persidangan hingga Jumat, 27 Maret 2026. Pada sidang berikutnya, kuasa hukum Sri Purnomo akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan jaksa.
Berawal dari Dana Hibah Pemulihan Pariwisata Saat Pandemi
Perkara ini bermula dari program hibah pariwisata pemerintah pusat untuk membantu industri pariwisata yang terpukul akibat pandemi Covid-19.
Dana hibah tersebut berasal dari Kementerian Keuangan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Sementara itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyusun petunjuk teknis penyaluran bantuan tersebut.
Berdasarkan keputusan menteri, alokasi dana hibah pariwisata terbagi menjadi dua komponen utama, 70 persen kepada pelaku industri hotel dan restoran, serta 30 persen dalam pengelolaan pemerintah daerah untuk program penanganan sektor pariwisata
Pemerintah Kabupaten Sleman menerima alokasi dana hibah sebesar Rp68,5 miliar dari pemerintah pusat. Sebagai kepala daerah saat itu, Sri Purnomo menandatangani perjanjian hibah daerah bersama Kementerian Keuangan.
Untuk menjalankan program tersebut, ia kemudian menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menilai kebijakan dan penggunaan anggaran tersebut membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.
Tuntutan jaksa ini menjadi babak penting dalam perjalanan panjang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Kabupaten Sleman. Publik kini menunggu bagaimana pembelaan dari pihak Sri Purnomo dan bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan.
Sidang pledoi pada akhir Maret nanti akan menjadi kesempatan terakhir bagi mantan bupati Sleman, Sri Purnomo, untuk membantah tuduhan yang menjeratnya. (ef linangkung)