
Kabar jawa- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan memberlakukan uji coba Sistem Satu Arah (SSA) di kawasan Plengkung Nirbaya atau lebih dikenal dengan Plengkung Gading.
Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Maret 2025 dan direncanakan berjalan selama satu bulan.
Tujuan utama dari penerapan SSA ini adalah untuk mengurangi dampak arus lalu lintas terhadap struktur cagar budaya yang semakin mengalami deformasi akibat faktor pelapukan biologis dan aktivitas manusia.
Pengaturan Arus Lalu Lintas dan Pembatasan Kendaraan
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo, selama masa uji coba, kendaraan hanya diperbolehkan melintas dari arah utara (dalam beteng) menuju ke selatan (luar beteng).
Kendaraan besar, seperti bus pariwisata, akan dilarang melintasi kawasan ini untuk mengurangi tekanan terhadap struktur bangunan bersejarah.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, meskipun telah terdapat rambu larangan, masih sering ditemukan kendaraan besar yang tetap memasuki kawasan Plengkung Nirbaya.
Bahkan, kendaraan roda empat kerap terjebak saat berpapasan dengan sepeda motor yang menunggu lampu lalu lintas di dalam area plengkung.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan gesekan atau bahkan kerusakan langsung pada dinding bangunan.
Ancaman Kerusakan pada Struktur Plengkung Nirbaya
Sebuah kajian yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan DIY pada tahun 2018 mengungkapkan bahwa Plengkung Nirbaya mengalami kerusakan yang cukup signifikan, terutama dengan munculnya retakan pada bagian struktur bangunan.
Getaran yang dihasilkan dari kendaraan yang melintas menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan tersebut.
Oleh karena itu, sejak tahun 2019, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, seperti perbaikan fisik dan pemasangan pagar pembatas sebagai langkah perlindungan.
Namun, beberapa kali terjadi tindakan pembobolan pagar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga efektivitas upaya perlindungan ini masih perlu ditingkatkan.
“Dengan diberlakukannya rekayasa lalu lintas ini, beban kendaraan di kawasan Plengkung Nirbaya dapat dikurangi, sehingga struktur bangunan yang merupakan bagian dari cagar budaya ini dapat lebih terjaga,” ungkap Rizki dalam sebuah diskusi bertajuk Forum Group Discussion (FGD) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Alun-Alun Kidul Jogja yang melibatkan berbagai instansi terkait pada Senin, 24 Februari 2025.
Perspektif Akademisi: Perlu Penataan Kawasan yang Lebih Terstruktur
Para akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), seperti Prof. Ir. Bakti Setiawan dan Ir. Ikaputra, turut memberikan pandangan mengenai permasalahan yang terjadi di kawasan Plengkung Nirbaya.
Mereka menyoroti peningkatan beban kawasan akibat lonjakan jumlah kunjungan serta perubahan fungsi ruang di sekitar Keraton Yogyakarta.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah rencana induk (masterplan) yang sistematis untuk menata serta mengembangkan kawasan ini, dengan tetap mengedepankan aspek pelestarian cagar budaya.
Ikaputra juga menyoroti hasil identifikasi Dinas Kebudayaan DIY yang menemukan adanya retakan pada lantai Plengkung Nirbaya yang menyebabkan amblas hingga beberapa sentimeter.
Selain itu, ditemukan pula kerusakan di bagian tepi lantai, yang semakin memperparah kondisi bangunan.
Menurutnya, hal ini tidak hanya mengancam keindahan arsitektur bangunan, tetapi juga keselamatan pengunjung yang melewati kawasan tersebut.
Konsep ‘Traffic Calming’ dan Pengurangan Intensitas Kendaraan
Sebagai upaya preventif, konsep ‘traffic calming’ menjadi salah satu langkah yang harus diutamakan dalam pengelolaan lalu lintas di kawasan Plengkung Nirbaya.
Langkah ini mencakup pengurangan intensitas lalu lintas serta penggunaan moda transportasi ramah lingkungan untuk mengurangi dampak negatif terhadap cagar budaya.
Menurut Ikaputra, penanganan kawasan ini tidak bisa hanya berfokus pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga harus mempertimbangkan perlindungan atribut pusaka budaya yang ada di dalam beteng Keraton Yogyakarta.
Ia menekankan bahwa salah satu strategi utama yang harus segera diterapkan adalah pembatasan jumlah kunjungan dan kendaraan yang masuk ke kawasan Keraton, terutama melalui Plengkung Nirbaya.
Pemerintah Daerah DIY bersama instansi terkait terus berupaya mencari solusi terbaik untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran arus lalu lintas dan pelestarian warisan budaya.
Dengan diberlakukannya uji coba SSA ini, diharapkan kondisi struktur Plengkung Nirbaya dapat lebih terjaga, sehingga nilai historisnya tetap lestari untuk generasi mendatang.
***