
KabarJawa.com – 18 Agustus 2026 cuti bersama atau tidak? Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama dan bukan hari libur nasional. Dengan demikian, tanggal tersebut pada dasarnya merupakan hari kerja biasa.
Sehari sebelumnya, Senin, 17 Agustus 2026, merupakan hari libur nasional untuk memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Mengapa 18 Agustus 2025 cuti bersama, tetapi 2026 tidak?
Pada tahun 2025, pemerintah memang menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama tambahan untuk memperingati HUT ke-80 RI.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui perubahan SKB pada 7 Agustus 2025, sehingga berlaku khusus untuk 2025 dan bukan kebijakan yang otomatis berulang setiap tahun.
Sementara itu, untuk 2026 pemerintah sejak September 2025 telah menetapkan delapan hari cuti bersama.
Pemerintah menyebut jadwal tersebut sebagai pedoman bagi masyarakat, dunia usaha, sektor swasta, serta kementerian dan lembaga dalam menyusun agenda kerja.
Bank, Pegadaian, kantor dan pabrik tetap buka
Karena 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama, aktivitas kerja pada dasarnya kembali berjalan normal.
Namun, status operasional masing-masing lembaga atau perusahaan tetap dapat mengikuti kebijakan internal.
Artinya, masyarakat yang hendak datang ke bank, Pegadaian, kantor swasta, atau tempat kerja sebaiknya tetap mengecek pengumuman dari instansi masing-masing.
Untuk sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan petugas juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan layanan.***