kabarjawa – Mengecek tanggal kedaluwarsa Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali dianggap sepele. Padahal, pemilik SIM perlu memastikan dokumen tersebut masih berlaku agar tidak harus mengurus penerbitan SIM baru ketika masa berlakunya terlewat.
Masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik kendaraan perlu mengajukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu.
Lupa Perpanjang SIM Sehari, Harus Bikin Baru?
Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, meski hanya satu hari, permohonan perpanjangan tidak dapat diproses. Berdasarkan informasi Digital Korlantas Polri, SIM yang sudah kedaluwarsa harus diajukan sebagai SIM baru, baik melalui layanan daring maupun luring.
Artinya, pemilik SIM yang terlambat tidak bisa sekadar membayar biaya perpanjangan. Prosesnya kembali seperti saat pertama kali membuat SIM, termasuk mengikuti tahapan ujian yang dipersyaratkan di Satpas.
Karena itu, penting untuk tidak menunggu sampai hari terakhir masa berlaku. Pengajuan perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa yang tertera pada SIM.
Aturan SIM Kedaluwarsa
Ketentuan mengenai SIM kedaluwarsa memiliki dasar hukum. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam Pasal 4 ayat (3), SIM yang telah melewati masa berlaku harus diajukan kembali sebagai permohonan penerbitan SIM baru.
Dengan aturan tersebut, pemilik SIM perlu memperhatikan tanggal berlaku pada kartu, bukan hanya mengingat tahun penerbitannya.
Perbandingan Biaya SIM Baru dan Perpanjangan
Selain harus kembali mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, keterlambatan perpanjangan juga membuat biaya PNBP yang dibayarkan menjadi lebih tinggi dibandingkan tarif perpanjangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, tarif penerbitan dan perpanjangan SIM antara lain sebagai berikut:
SIM A, B I, B II
buat baru: Rp120.000, perpanjangan: Rp80.000
SIM C, C I, C II
buat baru: Rp100.000, perpanjangan: Rp75.000
SIM D, D I
buat baru: Rp50.000, perpanjangan: Rp30.000
Tarif tersebut merupakan PNBP penerbitan SIM. Dalam praktiknya, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya lain yang berkaitan dengan proses pengurusan.
Komponen tersebut antara lain:
- Pemeriksaan kesehatan (rikkes) untuk memastikan kondisi kesehatan pemohon memenuhi persyaratan.
- Pemeriksaan psikologi sebagai bagian dari persyaratan penerbitan atau perpanjangan SIM.
- Asuransi SIM, yang perlu diperhatikan ketentuannya karena bersifat opsional.
Besaran biaya layanan pendukung tersebut dapat berbeda tergantung penyedia layanan dan mekanisme yang digunakan.
Jangan Sampai SIM Kedaluwarsa
Memeriksa masa berlaku SIM secara berkala menjadi langkah sederhana untuk menghindari proses yang lebih panjang. Jika masih dalam masa berlaku, pemilik SIM dapat mengurus perpanjangan sesuai prosedur yang tersedia.
Sebaliknya, SIM yang sudah melewati masa berlaku harus diproses sebagai permohonan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, jangan hanya mengingat tahun penerbitan SIM. Cek tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu dan lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.