SIM Kedaluwarsa Sehari Harus Bikin Baru? Cek Aturan dan Biayanya

Bagikan :

kabarjawa – Mengecek tanggal kedaluwarsa Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali dianggap sepele. Padahal, pemilik SIM perlu memastikan dokumen tersebut masih berlaku agar tidak harus mengurus penerbitan SIM baru ketika masa berlakunya terlewat.

Masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik kendaraan perlu mengajukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu.

Lupa Perpanjang SIM Sehari, Harus Bikin Baru?

Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, meski hanya satu hari, permohonan perpanjangan tidak dapat diproses. Berdasarkan informasi Digital Korlantas Polri, SIM yang sudah kedaluwarsa harus diajukan sebagai SIM baru, baik melalui layanan daring maupun luring.

Artinya, pemilik SIM yang terlambat tidak bisa sekadar membayar biaya perpanjangan. Prosesnya kembali seperti saat pertama kali membuat SIM, termasuk mengikuti tahapan ujian yang dipersyaratkan di Satpas.

Karena itu, penting untuk tidak menunggu sampai hari terakhir masa berlaku. Pengajuan perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa yang tertera pada SIM.

Aturan SIM Kedaluwarsa

Ketentuan mengenai SIM kedaluwarsa memiliki dasar hukum. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca juga  IHSG Turun 1,12 Persen di Pagi Hari karena Semua Sektor Saham Kompak Melemah

Dalam Pasal 4 ayat (3), SIM yang telah melewati masa berlaku harus diajukan kembali sebagai permohonan penerbitan SIM baru.

Dengan aturan tersebut, pemilik SIM perlu memperhatikan tanggal berlaku pada kartu, bukan hanya mengingat tahun penerbitannya.

Perbandingan Biaya SIM Baru dan Perpanjangan

Selain harus kembali mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, keterlambatan perpanjangan juga membuat biaya PNBP yang dibayarkan menjadi lebih tinggi dibandingkan tarif perpanjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, tarif penerbitan dan perpanjangan SIM antara lain sebagai berikut:

SIM A, B I, B II

buat baru: Rp120.000, perpanjangan: Rp80.000

SIM C, C I, C II

buat baru: Rp100.000, perpanjangan: Rp75.000

SIM D, D I

buat baru: Rp50.000, perpanjangan: Rp30.000

Tarif tersebut merupakan PNBP penerbitan SIM. Dalam praktiknya, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya lain yang berkaitan dengan proses pengurusan.

Komponen tersebut antara lain:

  1. Pemeriksaan kesehatan (rikkes) untuk memastikan kondisi kesehatan pemohon memenuhi persyaratan.
  2. Pemeriksaan psikologi sebagai bagian dari persyaratan penerbitan atau perpanjangan SIM.
  3. Asuransi SIM, yang perlu diperhatikan ketentuannya karena bersifat opsional.
Baca juga  Perlukah Produk Asli? Kasus Arcteryx Indonesia Mengajarkan Pentingnya Kejelasan Garansi

Besaran biaya layanan pendukung tersebut dapat berbeda tergantung penyedia layanan dan mekanisme yang digunakan.

Jangan Sampai SIM Kedaluwarsa

Memeriksa masa berlaku SIM secara berkala menjadi langkah sederhana untuk menghindari proses yang lebih panjang. Jika masih dalam masa berlaku, pemilik SIM dapat mengurus perpanjangan sesuai prosedur yang tersedia.

Sebaliknya, SIM yang sudah melewati masa berlaku harus diproses sebagai permohonan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jangan hanya mengingat tahun penerbitan SIM. Cek tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu dan lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.

Berita Terbaru

SIM kedaluwarsa sehari harus bikin baru? Cek aturan, biaya SIM baru dan perpanjangan serta biaya tambahan yang perlu disiapkan. (Istimewa)
SIM Kedaluwarsa Sehari Harus Bikin Baru? Cek Aturan dan Biayanya
PSIM dan PSS sepakat menjaga Derby Mataram tetap aman. Simak 9 poin komitmen damai jelang Super League 2026/2027. (AI)
Suporter PSIM dan PSS Janji Damai Jelang Derby Mataram di Super League 2026/2027
Matcha dan kopi sama-sama mengandung kafein. Simak perbandingan kadar kafein, efek pada tubuh, dan batas aman konsumsinya. (Pixabay/nilerubinacoffee)
Matcha vs Kopi: Mana yang Lebih Tinggi Kafein dan Bikin Fokus?
Pemkot Jogja melelang titik reklame di simpang Gramedia dengan harga limit Rp150 juta. Cek jadwal, syarat, dan cara ikut lelang. (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)
Pemkot Jogja Lelang Titik Reklame di Simpang Gramedia, Harga Limit Rp150 Juta
Link war tiket BIGBANG Jakarta 2027, jadwal presale, harga semua kategori, dan cara membeli tiket resmi konser di JIS. (instagram/pkentertainment.id)
Link War Tiket Konser BIGBANG Jakarta 2027, Jadwal dan Harga Semua Kategori

Terpopuler

Profil Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, pendidikan, karier, istri, orang tua, serta fakta soal hubungan keluarganya dengan Gus Dur. (Foto: Humas Kementerian ATR)
Nusron Wahid Anak Siapa? Ini Profil Menteri ATR dan Apakah Punya Hubungan Keluarga dengan Gus Dur
Kanaya Whu meninggal dunia di RSHS Bandung akibat kanker. Simak profil, status pernikahan, karier, dan hubungannya dengan KDM. (Foto instagram/kanayawhu)
Kanaya Whulan Meninggal Dunia Sakit Apa? Ini Profil, Sudah Menikah atau Belum, dan Hubungan dengan KDM
Amanda Rigby anak siapa? Simak profil, orang tua, pendidikan, karier, bisnis, hingga status pernikahannya dengan Andre Taulany. (Foto: instagram/amandarigby6)
Amanda Rigby Anak Siapa? Ini Biodata, Pendidikan, Karier, dan Status Pernikahannya
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Link Twibbon Hari Perhubungan Nasional 2026 terbaru desain estetik. Unduh gratis dan bagikan ke media sosial untuk merayakannya. (Foto: Twibbonize)
Link Twibbon Hari Perhubungan Nasional 2026 Terbaru Desain Estetik, Unduh Gratis dan Bagikan ke Media Sosial