Yogyakarta, kabarjawa – Pemerintah Kota Yogyakarta membuka lelang titik sewa reklame di simpang empat Jalan Sudirman-Jalan Cik Di Tiro atau simpang Gramedia. Titik reklame yang ditawarkan berupa videotron berukuran 4 x 8 meter dengan harga limit sewa Rp150 juta.
Lelang berlangsung secara online mulai dari tanggal 16-25 September 2026 melalui aplikasi e-Lelang Pemkot Yogyakarta. Pemenang akan ditentukan secara otomatis oleh sistem setelah batas akhir penawaran pada Jumat, 25 September 2026 pukul 14.00 WIB.
Lelang untuk Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah
Kepala Bidang Pengelolaan dan Aset Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Zico Ostaki, mengatakan lelang dilakukan untuk menata sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah berupa ruang milik jalan di atas trotoar.
Menurut Zico, sistem lelang dipilih karena titik reklame tersebut memiliki banyak peminat. Proses dilakukan secara terbuka melalui aplikasi sehingga peserta dapat melihat harga penawaran dari peserta lain.
“Proses lelang dilakukan secara terbuka melalui aplikasi yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Ini untuk menjamin semua pihak yang berminat memiliki kesempatan sama dan adil,” kata Zico di Kantor BPKAD Kota Yogyakarta, Rabu (16/9/2026).
Sistem lelang titik reklame pada aset ruang milik jalan ini sebenarnya sudah diterapkan Pemkot Yogyakarta sejak September 2025. Selain meningkatkan transparansi, mekanisme tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan aset daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Videotron yang menjadi objek sewa juga dapat digunakan untuk berbagai konten. Selain iklan komersial, penyewa dapat memanfaatkannya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat sesuai ketentuan.
Syarat Ikut Lelang
Calon peserta yang ingin mengikuti lelang harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya memiliki akun ID Jogja Smart Service (JSS) yang sudah terverifikasi pada situs e-Lelang.
Peserta juga wajib memiliki dan menggunakan akun ID JSS yang terverifikasi, menyetorkan uang jaminan lelang sesuai ketentuan, melihat kondisi objek lelang secara langsung di lokasi, dan menerima objek lelang dalam kondisi apa adanya.
Seluruh informasi mengenai syarat, ketentuan, dan tata cara mengikuti lelang dapat dilihat melalui situs resmi https://lelangaset.jogjakota.go.id.
Pemenang Lelang Ditetapkan 25 September 2026
Pemenang lelang ditentukan secara otomatis oleh aplikasi e-Lelang setelah masa penawaran berakhir. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Jumat, 25 September 2026 pukul 14.00 WIB.
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang wajib melunasi nilai lelang ke rekening kas umum daerah paling lambat lima hari kerja setelah penetapan dan pengumuman pemenang.
Pemenang juga tidak bisa langsung memasang reklame setelah memenangkan lelang. Pengurusan perizinan reklame tetap wajib dilakukan sesuai ketentuan sebelum pembangunan konstruksi.
Zico mengatakan perizinan diperlukan agar penyelenggaraan reklame tetap mengikuti aturan tata ruang dan penataan Kota Yogyakarta.***