
KabarJawa.com– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Persidangan tersebut kembali menyedot perhatian publik karena mengungkap sejumlah fakta penting dan memunculkan nama-nama pihak lain yang dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Jogja Corruption Watch (JCW) secara tegas mengingatkan seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum agar memberikan keterangan secara jujur, objektif, dan apa adanya.
JCW menilai persidangan perkara korupsi harus menjadi ruang untuk membuka kebenaran, bukan sarana untuk menutupi fakta atau melindungi kepentingan pihak tertentu.
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa setiap saksi memiliki tanggung jawab hukum sekaligus tanggung jawab moral untuk mengungkap kebenaran secara utuh di hadapan majelis hakim.
“Setiap saksi wajib menyampaikan fakta yang sebenarnya. Jangan ada satu pun pihak yang dilindungi. Hukum mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang memberikan keterangan palsu,” tegas Baharuddin Kamba.
JCW menekankan bahwa pemberian keterangan palsu di bawah sumpah bukan pelanggaran ringan. Negara telah mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana serius.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 291.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, dalam proses peradilan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bahkan, pada ayat (2) Pasal 291, hukum memperberat ancaman pidana. Jika keterangan palsu tersebut merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lain, hakim dapat menambah pidana hingga sepertiga dari ancaman pokok.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Suci Iriani Sinuraya, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Suci mengaku tidak mengetahui secara rinci berbagai aspek pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
Suci menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata pada saat program dana hibah tersebut berjalan.
Sebelumnya, Suci bertugas sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Sleman. Oleh karena itu, ia mengaku tidak terlibat sejak tahap awal perencanaan dan penyusunan kebijakan dana hibah pariwisata.
Permintaan JCW
Mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JCW mendesak Jaksa Penuntut Umum agar tidak berhenti pada nama-nama yang tercantum dalam surat dakwaan.
JCW meminta jaksa untuk menghadirkan dan memeriksa pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam persidangan, meskipun belum berstatus sebagai terdakwa.
Mereka menilai keterangan saksi di persidangan telah membuka ruang adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. Lalu, mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Selain menyoroti substansi keterangan saksi, JCW juga memberikan catatan kritis terkait mekanisme pemeriksaan saksi oleh majelis hakim.
Dalam persidangan yang berlangsung Senin (12/01/2026), majelis hakim memeriksa empat orang saksi dari dinas-dinas terkait secara terpisah dan tidak bersamaan.
JCW menilai pola pemeriksaan tersebut berpotensi membuka ruang komunikasi antar saksi di luar ruang sidang. Kondisi tersebut dapat memengaruhi independensi, konsistensi, dan kejujuran keterangan saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
JCW kemudian membandingkan praktik tersebut dengan perkara mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Arie Perdana, yang juga disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menghadirkan saksi secara bersamaan guna mencegah adanya komunikasi dan penyesuaian keterangan antar saksi di luar persidangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JCW berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa perkara dengan terdakwa Sri Purnomo dapat menghadirkan dan memeriksa saksi secara bersamaan pada persidangan berikutnya.
JCW menegaskan bahwa langkah tersebut sangat penting untuk menjaga objektivitas persidangan, mengungkap kebenaran materiil secara menyeluruh, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Baharuddin Kamba, yang menegaskan bahwa Jogja Corruption Watch akan terus mengawal jalannya persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman hingga tuntas dan seluruh fakta terungkap ke publik. (ef linangkung)