
KabarJawa.com– Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang menjerat mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), menuai sorotan tajam dari Jogja Corruption Watch (JCW).
Lembaga pemantau antikorupsi tersebut menilai persidangan awal belum mengungkap fakta paling krusial. Aliran dana hibah pariwisata yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar.
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Sri Purnomo menghadiri sidang perdana di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jalan Kapas, Kota Yogyakarta, pada Kamis (18/12/2025).
Majelis hakim memulai persidangan pada pukul 10.00 WIB dan mengakhiri sidang pada pukul 11.30 WIB.
Ketua majelis hakim Melinda Aritonang memimpin langsung jalannya persidangan. Hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman.
Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan surat dakwaan setebal 24 halaman yang memuat uraian dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata.
Jaksa menyebut sejumlah nama yang berasal dari unsur eksekutif hingga legislatif, sehingga perkara ini sejak awal mengindikasikan keterlibatan banyak pihak.
Namun, JCW menilai dakwaan tersebut belum menyentuh inti persoalan. Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa surat dakwaan belum mengungkap alur dan tujuan aliran dana hibah pariwisata Sleman yang menjadi pokok kerugian negara.
“Sidang perdana memang baru tahap awal, tetapi kami mencatat satu kelemahan serius. Jaksa belum mengungkap ke mana dana hibah pariwisata tersebut mengalir dan siapa saja yang menikmati dana itu,” ujar Baharuddin Kamba usai persidangan.
Kunci Utama
Baharuddin menegaskan bahwa pengungkapan aliran dana menjadi kunci utama untuk membuka tabir dugaan korupsi secara utuh.
Ia menilai, tanpa pemaparan aliran dana, publik belum memperoleh gambaran menyeluruh mengenai modus dan jaringan dalam perkara ini.
JCW juga menilai bahwa penyebutan sejumlah nama dalam surat dakwaan harus dibuktikan secara konkret dalam tahap pembuktian.
Baharuddin menekankan bahwa persidangan tidak boleh berhenti pada satu terdakwa semata jika fakta persidangan menunjukkan keterlibatan pihak lain.
“Proses persidangan masih panjang. Kami berharap jaksa penuntut umum mampu membuktikan aliran dana secara terang-benderang dan majelis hakim berani menggali fakta hukum yang lebih luas,” tegasnya.
Menurut JCW, pengadilan tindak pidana korupsi harus berfungsi sebagai ruang pembuktian yang transparan dan akuntabel.
Baharuddin menilai bahwa masyarakat Sleman dan publik secara luas berhak mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara senilai Rp10,9 miliar tersebut.
JCW juga mendorong majelis hakim untuk menggunakan kewenangannya secara maksimal dalam memeriksa saksi dan alat bukti.
Baharuddin menyatakan bahwa peran aktif hakim sangat menentukan terbukanya fakta-fakta penting yang belum muncul dalam surat dakwaan.
“Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Kami berharap hakim tidak ragu menelusuri keterlibatan pihak lain jika bukti mengarah ke sana,” kata Baharuddin.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan eksepsi dari terdakwa.
JCW memastikan akan terus memantau seluruh rangkaian persidangan demi memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik. (ef linangkung)