
KabarJawa.com– Jumat, 9 Januari 2026, palu hakim akhirnya memastikan arah nasib hukum mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo.
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan sidang dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut menandai babak penting dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik. Dana hibah pariwisata yang seharusnya menggerakkan roda pemulihan ekonomi justru menyeret nama tokoh sentral pemerintahan Sleman ke meja hijau.
Majelis Hakim Tegas Menolak Eksepsi Sri Purnomo
Ketua majelis hakim, Melinda Aritonang, memimpin jalannya persidangan dengan didampingi hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan. Dalam pembacaan amar putusan, Melinda menyampaikan sikap majelis secara lugas dan tegas.
“Mengadili, satu, menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk,” ujar Melinda di hadapan ruang sidang yang hening.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Hakim menyatakan keberatan pihak terdakwa tidak menyentuh pokok perkara dan tidak dapat menggugurkan dakwaan.
Sri Purnomo mengikuti sidang putusan sela selama kurang lebih 45 menit. Ia mengenakan kemeja putih dan peci hitam, duduk rapi di kursi terdakwa, serta didampingi dua penasihat hukumnya.
Mantan Bupati Sleman itu tampak lebih banyak diam, sesekali menunduk saat hakim membacakan pertimbangan hukum.
Di bangku pengunjung, sekitar 25 orang memadati ruang sidang. Istri Sri Purnomo, Kustini, terlihat hadir bersama anak sulungnya.
Kehadiran keluarga menambah suasana emosional di ruang persidangan, terutama saat hakim memastikan perkara ini terus bergulir.
Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Jadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan anggaran publik yang ditujukan untuk sektor pariwisata.
Dana tersebut seharusnya membantu pelaku usaha pariwisata bertahan di tengah tekanan ekonomi, tapi justru diduga disalahgunakan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Oleh karena itu, jaksa menegaskan komitmen untuk membuktikan dakwaan melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Usai sidang putusan sela, tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Wiwik Trihatmini, Shanty Elda Mayasari, dan Novi menyatakan kesiapan penuh untuk melanjutkan perkara. Jaksa langsung menyiapkan agenda pemeriksaan saksi sesuai arahan majelis hakim.
Majelis hakim memutuskan jadwal sidang lanjutan berlangsung intensif, yakni tiga kali dalam seminggu setiap Senin, Rabu, dan Jumat.
Jadwal padat tersebut menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menuntaskan perkara ini secara efektif dan berimbang.
Pada sidang lanjutan yang akan berlangsung Senin, 12 Januari 2026, jaksa berencana menghadirkan tiga hingga empat saksi dari unsur dinas terkait.
Para saksi tersebut memiliki pengetahuan langsung mengenai proses pengelolaan dana hibah pariwisata.
Hakim Minta Jaksa Selektif Hadirkan Saksi
Dalam persidangan, majelis hakim juga memberikan catatan penting kepada jaksa penuntut umum.
Hakim meminta jaksa menyeleksi saksi secara cermat mengingat jumlah saksi pada tahap penyidikan mencapai 200 hingga 300 orang.
Hakim Melinda menegaskan bahwa pengadilan tidak membatasi jumlah saksi, namun mengutamakan efektivitas dan relevansi keterangan.
“Bukan kami membatasi, tetapi jika saksi memiliki nilai dan keterangan yang sama, tidak perlu dihadirkan semuanya. Dengan begitu, pengadilan dapat memberikan hak yang sama secara adil kepada pihak terdakwa,” kata Melinda.
Dengan penolakan eksepsi Sri Purnomo, perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman kini resmi memasuki tahap pembuktian.
Pada fase ini, jaksa dan terdakwa akan beradu argumen melalui saksi, dokumen, dan alat bukti lain di hadapan majelis hakim.
Publik kini menanti persidangan berikutnya. Proses hukum ini tidak hanya menentukan nasib Sri Purnomo, tetapi juga menjadi cermin komitmen penegakan hukum terhadap pengelolaan anggaran publik. (ef linangkung)