
KABARJAWA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengumumkan penyelesaian tahap investigasi atas dugaan persekongkolan dalam tender megaproyek Pipa Gas Cirebon–Semarang Tahap 2 (CISEM 2), sebuah proyek strategis nasional senilai hampir Rp3 triliun.
Dengan dua alat bukti yang sah secara hukum, KPPU menyatakan kasus ini akan segera masuk proses persidangan. Langkah ini menandai komitmen tegas lembaga pengawas persaingan tersebut dalam memberantas praktik curang di sektor energi nasional.
Apa Itu CISEM 2?
CISEM 2 merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah kendali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proyek ini memiliki peran vital dalam memperkuat jaringan distribusi gas bumi, khususnya untuk menopang kawasan industri di wilayah Jawa Tengah.
Dengan pembiayaan penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), proyek ini dirancang melalui skema kontrak tahun jamak yang berlangsung dari 2024 hingga 2026.
Namun, di balik urgensi pembangunan dan manfaat jangka panjang proyek ini, KPPU mencium indikasi kuat adanya kolusi antara peserta tender dan panitia pengadaan.
Dugaan tersebut muncul dari laporan masyarakat. Lalu, hasil investigasi mendalam sejak pengumuman tender pada 23 April 2024 memperkuat dugaan.
Tender proyek CISEM 2 meliputi pekerjaan desain rinci, pengadaan material, konstruksi, hingga instalasi pipa gas sepanjang kurang lebih 245 kilometer. Pemenangnya adalah konsorsium kerja sama operasi (KSO) antara PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.
Namun, menurut hasil investigasi KPPU, kemenangan konsorsium ini tidak murni hasil kompetisi sehat. Laporan menunjukkan adanya persekongkolan horizontal antar peserta tender dan persekongkolan vertikal antara perusahaan dengan panitia pemilihan dari Kementerian ESDM.
Pihak Terlapor Skandal Tender Pipa Gas CISEM 2
Berdasarkan bukti dan keterangan selama proses investigasi, KPPU menetapkan lima pihak sebagai terlapor.
1. PT Timas Suplindo
2. PT Pratiwi Putri Sulung
3. PT PP (Persero)
4. PT Nindya Karya
5. Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7
Kelima pihak tersebut diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender.
Dengan bukti yang mencukupi, KPPU menyatakan siap membawa perkara ini ke tahapan persidangan guna diperiksa oleh Majelis Komisi.
Ancaman terhadap Integritas dan Iklim Investasi
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyoroti bahwa kasus ini bukan hanya soal kerugian negara dari sisi anggaran, tetapi juga menyangkut kerusakan kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek strategis nasional.
Ia menegaskan bahwa sektor energi, termasuk migas, telah lama menunjukkan tingkat persaingan usaha yang rendah—sebuah sinyal buruk yang harus segera dibenahi.
“Proyek PSN di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru,” tegas Fanshurullah.
Selama lima tahun terakhir, sektor energi menjadi salah satu yang paling rentan terhadap praktik antikompetitif. Oleh karena itu, KPPU menilai penting untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum koreksi total terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama pada proyek-proyek bernilai besar.
Persidangan atas perkara ini akan berlangsung dalam waktu dekat. KPPU mengajak masyarakat, media, serta lembaga pengawasan sipil untuk aktif mencermati proses hukum yang berlangsung.
Menurut KPPU, keterlibatan publik akan memperkuat pengawasan demokratis terhadap pembangunan infrastruktur vital yang menyangkut kepentingan jangka panjang bangsa.
Dengan membawa kasus ini ke meja hijau, KPPU menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku persekongkolan dalam pengadaan publik, terlebih dalam proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.
Transparansi dan integritas, kata KPPU, adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik dan menciptakan iklim bisnis yang sehat di Indonesia. (ef linangkung)