Skandal Tender Pipa Gas CISEM 2: KPPU Siap Seret Dugaan Kolusi Energi Senilai Rp3 Triliun ke Meja Hijau

Bagikan :
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa/Foto: KPPU

KABARJAWA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengumumkan penyelesaian tahap investigasi atas dugaan persekongkolan dalam tender megaproyek Pipa Gas Cirebon–Semarang Tahap 2 (CISEM 2), sebuah proyek strategis nasional senilai hampir Rp3 triliun.

Dengan dua alat bukti yang sah secara hukum, KPPU menyatakan kasus ini akan segera masuk proses persidangan. Langkah ini menandai komitmen tegas lembaga pengawas persaingan tersebut dalam memberantas praktik curang di sektor energi nasional.

Apa Itu CISEM 2?

CISEM 2 merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah kendali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proyek ini memiliki peran vital dalam memperkuat jaringan distribusi gas bumi, khususnya untuk menopang kawasan industri di wilayah Jawa Tengah.

Dengan pembiayaan penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), proyek ini dirancang melalui skema kontrak tahun jamak yang berlangsung dari 2024 hingga 2026.

Namun, di balik urgensi pembangunan dan manfaat jangka panjang proyek ini, KPPU mencium indikasi kuat adanya kolusi antara peserta tender dan panitia pengadaan.

Baca juga  Apa Itu PT Toba Pulp Lestari, dan Siapa Pemiliknya Sekarang? Ini Penjelasannya

Dugaan tersebut muncul dari laporan masyarakat. Lalu, hasil investigasi mendalam sejak pengumuman tender pada 23 April 2024 memperkuat dugaan.

Tender proyek CISEM 2 meliputi pekerjaan desain rinci, pengadaan material, konstruksi, hingga instalasi pipa gas sepanjang kurang lebih 245 kilometer. Pemenangnya adalah konsorsium kerja sama operasi (KSO) antara PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.

Namun, menurut hasil investigasi KPPU, kemenangan konsorsium ini tidak murni hasil kompetisi sehat. Laporan menunjukkan adanya persekongkolan horizontal antar peserta tender dan persekongkolan vertikal antara perusahaan dengan panitia pemilihan dari Kementerian ESDM.

Pihak Terlapor Skandal Tender Pipa Gas CISEM 2

Berdasarkan bukti dan keterangan selama proses investigasi, KPPU menetapkan lima pihak sebagai terlapor.

1. PT Timas Suplindo

2. PT Pratiwi Putri Sulung

3. PT PP (Persero)

4. PT Nindya Karya

5. Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7

Kelima pihak tersebut diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender.

Dengan bukti yang mencukupi, KPPU menyatakan siap membawa perkara ini ke tahapan persidangan guna diperiksa oleh Majelis Komisi.

Baca juga  Gencarkan Transisi dan Swasembada Energi, Pemerintah Indonesia Targetkan Net Zero Emission 2060

Ancaman terhadap Integritas dan Iklim Investasi

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyoroti bahwa kasus ini bukan hanya soal kerugian negara dari sisi anggaran, tetapi juga menyangkut kerusakan kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek strategis nasional.

Ia menegaskan bahwa sektor energi, termasuk migas, telah lama menunjukkan tingkat persaingan usaha yang rendah—sebuah sinyal buruk yang harus segera dibenahi.

“Proyek PSN di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru,” tegas Fanshurullah.

Selama lima tahun terakhir, sektor energi menjadi salah satu yang paling rentan terhadap praktik antikompetitif. Oleh karena itu, KPPU menilai penting untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum koreksi total terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama pada proyek-proyek bernilai besar.

Persidangan atas perkara ini akan berlangsung dalam waktu dekat. KPPU mengajak masyarakat, media, serta lembaga pengawasan sipil untuk aktif mencermati proses hukum yang berlangsung.

Menurut KPPU, keterlibatan publik akan memperkuat pengawasan demokratis terhadap pembangunan infrastruktur vital yang menyangkut kepentingan jangka panjang bangsa.

Baca juga  PT Minas Pagai Lumber Milik Siapa? Viral Disorot Usai Muncul Kabar Ribuan Kayu Terdampar di Lampung

Dengan membawa kasus ini ke meja hijau, KPPU menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku persekongkolan dalam pengadaan publik, terlebih dalam proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.

Transparansi dan integritas, kata KPPU, adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik dan menciptakan iklim bisnis yang sehat di Indonesia. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya