
KabarJawa.com – Nama PT Minas Pagai Lumber (PT MPL) belakangan ini ramai menjadi perbincangan publik. Hal ini berawal dari adanya temuan di pesisir Lampung Barat pada awal November lalu.
Di sana, terdapat 4.800 kubik kayu terdampar yang diduga diangkut kapal tongkang RON MAS 69 di Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Peristiwa ini menarik perhatian luas karena pada potongan kayu terlihat barcode yang kemudian mengarah pada perusahaan PT Minas Pagai Lumber.
PT Minas Pagai Lumber dikenal sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) yang sudah beroperasi lama di Kepulauan Mentawai.
Namun, adanya kabar soal terdamparnya kayu-kayu ini memicu pertanyaan yang lebih mendasar yaitu menyoal pemilik di balik konsesi PT Minas Pagai Lumber ini? Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adalah penjelasannya.
Menguak Sosok di Balik PT Minas Pagai Lumber
Fokus publik kini tertuju pada sosok di balik PT Minas Pagai Lumber (PT MPL). Sosok tersebut disebut-sebut adalah H. Bakhrial.
H. Bakhrial dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki jejak rekam bisnis yang cukup signifikan di wilayah Sumatra Barat.
Portofolio bisnisnya beragam, mencakup sektor-sektor kunci seperti pertambangan, industri kayu, hingga perkebunan sawit. Ia juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS).
Direktur Utama
Adanya dugaan sosok H. Bakhrial berkaitan dengan PT Minas Pagai Lumber diperkuat oleh dokumen resmi perusahaan.
Salah satunya adalah surat dari PT Sarbi International Certification dengan Nomor 1105/SIC/Dirut/XI/2023, tertanggal 23 November 2023.
Dalam dokumen itu, nama H. Bakhrial tercatat sebagai Direktur Utama Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber.
Profil PT Minas Pagai Lumber
Melansir dari berbagai sumber, diketahui bahwa PT Minas Pagai Lumber adalah perusahaan yang beroperasi secara legal serta memiliki sejarah panjang dalam industri kehutanan di Indonesia.
PT Minas Pagai Lumber merupakan perusahaan kehutanan yang memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA). Perusahaan ini telah beroperasi di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, sejak tahun 1970-an.
Legalitas operasional perusahaan ini didasarkan pada serangkaian Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan. Awalnya, PT MPL memegang izin pemanfaatan hutan produksi melalui SK.550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995.
Izin ini kemudian diperpanjang pada tahun 2013 melalui SK.502/Menhut-II/2013. Izin perpanjangan ini mencakup pengelolaan kawasan hutan seluas kurang lebih 78.000 hektare di wilayah Mentawai.
Berdasarkan data dan perizinan tersebut, PT Minas Pagai Lumber merupakan perusahaan yang beroperasi secara legal sebagai pemegang konsesi pemanfaatan hutan di Mentawai.,
Perusahaan Kayu
Jadi kesimpulannya, PT Minas Pagai Lumber merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan hasil hutan, khususnya kayu. Perusahaan ini juga diketahui beroperasi secara legal sebagai pemegang konsesi pemanfaatan hutan di Mentawai.
Munculnya ribuan batang kayu gelondongan ber-barcode perusahaan tersebut di pesisir Lampung Barat yang kemudian memicu kembali sorotan publik soal asal-usul hingga kepemilikan perusahaan itu.***