
Kabarjawa – Pengangkatan CPNS dan PPPK! Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui kebijakan terbaru, telah ditetapkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 paling lambat dilakukan pada 1 Juni 2025.
Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengangkatan paling lambat dilaksanakan pada Oktober 2025. Kebijakan ini juga diiringi dengan kabar menggembirakan: kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen mulai tahun 2025.
Kenaikan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah diterapkan sejak 2024, dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk CPNS serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.
Artikel ini akan mengulas lengkap informasi mengenai gaji pokok dan lima jenis tunjangan utama yang diberikan kepada CPNS dan PPPK berdasarkan regulasi terbaru.
Gaji Pokok CPNS 2024: Dibayarkan 80 Persen dari Ketetapan Resmi
Untuk CPNS, gaji pokok yang diberikan adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan. Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I
- 1A: Rp1.685.700 – Rp2.500.000
- 1B: Rp1.840.800 – Rp2.600.000
- 1C: Rp1.918.000 – Rp2.700.000
- 1D: Rp1.999.900 – Rp2.900.000
Golongan II
- 2A: Rp2.184.000 – Rp3.643.000
- 2B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- 2C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- 2D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- 3A: Rp2.875.000 – Rp4.768.800
- 3B: Rp3.093.600 – Rp4.900.700
- 3C: Rp3.226.400 – Rp5.007.500
- 3D: Rp3.354.000 – Rp5.180.700
Golongan IV
- 4A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- 4B: Rp3.429.900 – Rp5.628.300
- 4C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- 4D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- 4E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran Gaji PPPK 2024: Mengacu Golongan dan Pendidikan
Gaji PPPK 2024 ditentukan berdasarkan golongan dan tingkat pendidikan yang dimiliki. Aturannya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Meskipun nominalnya berbeda dari CPNS, sistem penggajiannya tetap disesuaikan secara proporsional dan profesional.
Lima Tunjangan Utama ASN Tahun 2025
Selain gaji pokok, ASN berhak menerima beberapa tunjangan. Berikut lima tunjangan resmi yang akan diterima CPNS dan PPPK:
- Tunjangan Kinerja (Tukin):
Besarannya tergantung instansi dan jabatan masing-masing ASN. - Tunjangan Suami/Istri:
Sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diterima. - Tunjangan Anak:
Sebesar 4 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak. - Tunjangan Jabatan:
Diberikan kepada ASN yang menjabat posisi struktural atau fungsional tertentu. - Tunjangan Makan:
- Golongan I & II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Dengan kebijakan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 yang telah ditetapkan dan kenaikan gaji sebesar 8 persen mulai 2025, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN secara nyata.
Gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima menunjukkan perhatian terhadap profesionalisme dan pengabdian ASN.
Para pelamar CPNS dan PPPK 2024 dapat mulai mempersiapkan diri secara matang, karena bukan hanya status kepegawaian yang diperoleh, tetapi juga kepastian penghasilan yang menjanjikan di masa depan.(Kabarjawa)