
KabarJawa.com – Belakangan ini, nama perusahaan inspeksi global asal Swiss, SGS (Société Générale de Surveillance), tiba-tiba mencuat dan ramai menjadi perbincangan publik.
Bukan tanpa alasan, mencuatnya nama SGS dipicu oleh pernyataan tegas dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Tak lama ini, menteri Purbaya menyebut SGS sebagai alternatif yang bisa menggantikan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) jika reformasi internal di lembaga tersebut tidak menunjukkan kemajuan signifikan dalam kurun waktu satu tahun.
Pernyataan ini sontak memicu ingatan kolektif soal kondisi Bea Cukai di masa lalu, sekaligus menumbuhkan berbagai pertanyaan seperti, apa sebenarnya perusahaan SGS, dan bagaimana sejarahnya di Indonesia? Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut penjelasan lengkapnya.
Mengenal Apa Itu Société Générale de Surveillance (SGS)
SGS adalah perusahaan multinasional yang berpusat di Jenewa, Swiss. Berdasarkan laman resminya, perusahaan ini didirikan pertama kali pada tahun 1878 di Rouen, Prancis.
Perusahaan tersebut memiliki sejarah panjang yang berawal dari kebutuhan akan jaminan kualitas dalam perdagangan komoditas.
Latar Belakang dan Perkembangan SGS
Pada awalnya, SGS berfokus pada inspeksi komoditas pertanian untuk memastikan bahwa kualitas dan kuantitas barang yang diekspor telah sesuai dengan dokumen perjanjian. Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya perdagangan global, perusahaan ini bertransformasi.
Kini, SGS dikenal sebagai salah satu perusahaan terdepan di dunia yang bergerak dalam bidang inspeksi, verifikasi, pengujian, dan sertifikasi.
Layanan mereka pun telah mencakup berbagai sektor, mulai dari makanan, energi, mineral, hingga otomotif dan industri jasa.
Sejarah SGS di Era Orde Baru
Hal yang paling menarik perhatian publik Indonesia adalah fakta bahwa SGS memiliki sejarah penting dalam hal operasional pelabuhan nasional pada era pemerintahan Presiden Soeharto.
Masalah Kronis di Bea Cukai 1980-an
Pada pertengahan 1980-an, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghadapi kritik luas dan masif. Praktik korupsi, pungutan liar, dan inefisiensi merajalela di lingkungan DJBC.
Kondisi ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara yang besar, tetapi juga menghambat kelancaran arus barang di pelabuhan, yang dikeluhkan oleh pengusaha, termasuk pra investor.
Meskipun terjadi pergantian pada Direktur Jenderal Bea Cukai yang baru, penyelewengan serta praktik berbelit-belit tak kunjung membaik.
Tindakan Presiden dan Penunjukan SGS sebagai Pengganti
Melihat kondisi tersebut dan setelah mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden Soeharto mengambil keputusan mengejutkan untuk mengatasi krisis inefisiensi ini.
Pada tahun 1985, dikeluarkanlah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang.
Berpegang pada Inpres yang revolusioner tersebut, pemerintah memutuskan untuk membekukan sebagian wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemerintah pun menunjuk PT Surveyor Indonesia yang kemudian menggandeng perusahaan asal Swiss, yaitu Societe Generale de Surveillance (SGS).
Akhir Penugasan dan Awal Mula Ramainya Kabar Soal SGS
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan, diketahui bahwa penugasan SGS berakhir usai Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997. Sehingga, setelah itu Bea dan Cukai mengemban kembali tanggung jawabnya.
Sementara, seperti yang sudah disinggung di awal, SGS kini ramai menjadi bahan perbincangan publik, tepatnya usai disebut Menkeu Purbaya.
SGS diketahui akan menjadi opsi cadangan bilamana memang nantinya tiada perbaikan internal Bea Cukai yang signifikan.
Meski demikian, sosok yang kerap dijuluki “Menteri Koboi” tersebut merasa yakin bahwa ke depan Bea Cukai mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga tak perlu menyerahkan fungsi kepabeanan kepada pihak lain.***