
KabarJawa.com – Pernahkah Anda iseng membuka dompet dan mengecek STNK? Setelah itu, Anda mungkin bakal deg-degan kala menyadari masa berlaku pajak kendaraan habis tepat pada tanggal 1 Januari.
Kepanikan ini cukup wajar terjadi. Pasalnya, tanggal 1 Januari adalah tanggal merah atau hari libur nasional untuk merayakan Tahun Baru.
Sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri, seluruh layanan publik termasuk kantor Samsat dipastikan tutup dan tidak beroperasi.
Lantas, timbul pertanyaan besar di benak pemilik kendaraan. Apakah keterlambatan pembayaran karena kantor tutup ini akan dikenakan denda? Padahal niat hati ingin membayar, namun apa daya loketnya tutup.
Untuk menjawab kebingungan serta rasa was-was tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.co, berikut jawabannya.
Dispensasi Khusus Hari Libur
Rupanya ada kabar baik dari Samsat Kota Yogyakarta. Melalui akun Instagram resminya di @samsatjogjakarta, pihak Samsat memberikan pencerahan bagi para wajib pajak yang masa berlaku STNK-nya habis bertepatan dengan hari libur nasional.
Jawabannya adalah tidak kena denda. Namun, ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi agar bebas denda yaitu pemilik kendaraan harus membayarkannya setelah tanggal merah.
“Jika dibayarkan tanggal 2 januari, tidak ada denda,” demikian keterangan Samsat kepada KabarJawa.com pada Rabu, 31 Desember 2025.
Artinya, Anda mendapatkan dispensasi atau kelonggaran waktu selama satu hari. Anda wajib datang ke Samsat dan melakukan pembayaran tepat pada hari kerja pertama setelah libur, yaitu tanggal 2 Januari 2026.
Meskipun aturan dispensasi libur nasional ini umumnya berlaku secara nasional di banyak wilayah, disarankan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu
Anda bisa mengecek media sosial resmi Samsat di kota Anda atau bertanya kepada petugas setempat. Namun, prinsip utamanya tetap sama, yaitu segera bayarkan kewajiban Anda begitu kantor buka kembali pada hari pertama masuk kerja.
Cara agar Tidak Kena Denda Samsat
Agar momen senam jantung seperti ini tidak terulang lagi di tahun depan, ada beberapa strategi cerdas yang bisa Anda terapkan.
Pertama, usahakan untuk bayar pajak kendaraan tepat waktu atau bahkan sebelum tanggal jatuh tempo. Jangan biasakan mepet tanggal. Anda sebenarnya bisa membayar pajak tahunan beberapa minggu sebelum masa berlaku habis.
Kedua, manfaatkan teknologi. Anda pun bisa mencoba aplikasi seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau layanan E-Samsat di aplikasi mobile banking yang memungkinkan Anda membayar pajak kapan saja dan di mana saja.
Kemudian, jangan lupakan siklus lima tahunan. Selain pajak tahunan, ingatlah untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan (ganti plat nomor) tepat waktu.
Terakhir, rajin-rajinlah memantau informasi resminya. Pasalnya, aturan kebijakan denda atau bahkan program pemutihan sering kali berubah.
Kota Jogja Tidak Kena Denda
Jadi, bagi Anda warga Jogja yang kendaraannya jatuh tempo tepat pada 1 Januari 2026, tarik napas lega. Anda tidak akan didenda, asalkan Anda segera melunasinya pada tanggal 2 Januari 2026.
Dengan demikian, Anda saat ini dapat menikmati sisa libur tahun baru dengan tenang, dan siap-siap datang ke Samsat esok pagi.***