
KabarJawa.com – Baru-baru ini, warga masyarakat Jawa Tengah ramai membahas soal pajak kendaraan bermotor.
Hal ini ditandai dengan ramainya keluhan warga yang kaget melihat nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 yang disebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2025.
Isu ini mencuat setelah sejumlah warganet membagikan foto STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mereka, khususnya bagian pajaknya di media sosial, salah satunya di Facebook. Tak sedikit yang kemudian merasa keberatan dengan tarif tersebut.
Curhatan Warganet Ramai Jadi Sorotan
Salah satu unggahan yang viral dan memantik diskusi publik datang dari akun Facebook bernama Imron Mahmut. Dalam postingannya tanggal 10 Februari 2026, ia mengaku mendapati pajak mobil Daihatsu Xenia keluaran tahun 2011 miliknya naik ratusan ribu rupiah.
“Pajak Jawa Tengah naik nggak ada ampun. Xenia M 2011 akhir all-new. Pajak 2025: Rp1.686.000. Pajak 2026: Rp1.900.500. Naik Rp214.500,” tulisnya seperti dikutip KabarJawa.com, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia kemudian menyoroti persentase kenaikan untuk kendaraan yang usianya sudah lebih dari 10 tahun tersebut.
“Hampir 25% bisa lebih,” tambahnya.
Sementara, dalam unggahan lain di Facebook, kini beredar berbagai rincian bukti pembayaran, terlihat adanya komponen baru atau penyesuaian pada pos PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan munculnya istilah Opsen PKB.
Instagram Bapenda Jateng Diserbu Warganet
Keluhan seperti ini ini tidak hanya terjadi di Facebook. Berdasarkan pantauan KabarJawa.com, kini akun Instagram resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (@bapenda_jateng) juga menjadi sasaran protes warganet. Kolom komentar pada unggahan terbaru instansi tersebut dipenuhi keluhan senada.
“Pajakmu lho bro ngerii, Jateng UMR ngirit pajak selangit,” protes akun @fer****.
“Motor semakin tua bukannya pajak makin turun malah naik drastis,” tulis akun @agung*******.
“Pajak kendaraan ora memper (tidak masuk akal),” tulis akun @amy********.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bapenda Jateng maupun Pemprov Jateng yang menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan nominal tersebut.
Publik pun masih bertanya-tanya apakah kenaikan ini disebabkan oleh penerapan Opsen Pajak (Kebijakan baru pembagian pajak antara provinsi dan kabupaten/kota (UU HKPD), kenaikan NJKB (Penyesuaian Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Ataukah kebijakan fiskal daerah yang dapat menjadi aturan tarif progresif baru.
Sembari menunggu klarifikasi resmi, warga masyarakat, khususnya di Jateng pun bisa mengecek estimasi pajak kendaraannya masing-masing.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng
Bagi Anda yang penasaran apakah pajak kendaraan Anda ikut naik atau tidak, segera cek nominal tagihan PKB Anda. Selain menggunakan aplikasi New Sakpole, Bapenda Jateng menyediakan beberapa kanal pengecekan alternatif yang mudah diakses, antara lain adalah sebagai berikut.
Melalui Website Resmi Bapenda Jateng
Cara ini paling praktis karena tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan, cukup gunakan browser di HP atau laptop. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman bapenda.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan.
- Masukkan Nomor Polisi (Plat Nomor) kendaraan (Contoh: AA 1234 CD).
- Klik tombol “Cari”.
- Rincian lengkap mengenai tipe kendaraan, tahun pembuatan, hingga total tagihan pajak 2026 akan muncul di layar.
Melalui SMS
Jika Anda tidak memiliki kuota internet, pengecekan bisa dilakukan via SMS. Pastikan pulsa mencukupi karena dikenakan tarif premium per SMS. Caranya adalah sebagai berikut:
- Ketik: JATENG [spasi] Nomor Polisi (Contoh: JATENG AA1234CD)
- Kirim ke: 9600
- Tunggu balasan SMS dari operator yang berisi informasi masa berlaku STNK dan nominal pajak yang harus dibayar.
Aplikasi “New Sakpole”
Berikut adalah panduan pengecekan pajak kendaraan lewat New Sakpole:
- Unduh aplikasi “New Sakpole” di Play Store/App Store.
- Pilih menu “Info Pajak”.
- Masukkan plat nomor kendaraan.
- Klik “Proses” untuk melihat rincian kenaikan atau tagihan terbaru.
Jika nominal yang muncul di pengecekan berbeda jauh dengan tahun lalu, maka Anda bisa segera mempersiapkan dana tambahan sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda keterlambatan.***