
KabarJawa.com – Belakangan, perbincangan mengenai pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tengah ramai disorot di media sosial.
Tepatnya dalam beberapa hari terakhir ini, unggahan bertajuk ‘Gerakan Tunda Bayar Pajak Kendaraan’ banyak beredar, khususnya di platform TikTok. Konten tersebut memicu diskusi luas di kalangan warganet.
Fenomena ini muncul beriringan dengan keluhan sejumlah pemilik kendaraan bermotor yang mengaku terkejut melihat nominal Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026. Mereka menyebut angka yang tertera lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 2025.
Sejumlah pengguna media sosial membagikan foto Surat Tanda Nomor Kendaraan milik mereka, terutama pada bagian rincian pajak.
Berdasarkan pantuan KabarJawa.com pada Kamis, (12/2), unggahan itu tersebar di berbagai platform, termasuk Facebook, dan memunculkan reaksi beragam. Tidak sedikit yang menyampaikan keberatan atas besaran pajak yang tercantum.
Muncul Poster ‘Gerakan Tunda Bayar Pajak Kendaraan’
Di tengah ramainya keluhan tersebut, beredar pula poster digital bertuliskan ‘Gerakan Tunda Bayar Pajak Kendaraan’. Poster dengan latar warna merah itu salah satunya diunggah oleh akun TikTok @aras_kembang12.
Keterangan ataupun caption yang menyertai unggahan tersebut juga memuat narasi terkait tarif pajak kendaraan. Konten ini kemudian menjadi viral dan memancing respons luas dari masyarakat Jawa Tengah.
Istilah ‘Gerakan Tunda Bayar Pajak Kendaraan’ pun mulai banyak digunakan dalam berbagai unggahan warganet. Diskusi tidak hanya berlangsung di TikTok, tetapi juga merambah platform lain.
Konten Lama Pemprov Jateng Kembali Jadi Sorotan
Seiring viralnya isu tersebut, warganet kembali menyoroti unggahan lama dari akun TikTok resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, @humasjateng. Video tersebut diketahui diunggah pada 14 Mei 2025.
Dalam video, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan mengenai program pemutihan pajak yang berlaku pada tahun lalu. Ia menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Saya imbau masyarakat untuk segera (membayar pajak) batas waktunya sampai tanggal 30 Juni 2025,” paparnya saat mnejelaskan mengenai program pemutihan pajak yang berlaku tahun lalu, sebagaimana dilansir KabarJawa.com pada Kamis, 12 Februari 2026.
“Dan pemutihan ini menjadi tanggung jawab masyarakat wajib pajak bahwa tahun 2026 nanti harus bayar pajak. Karena pemutihan ini seyogyanya kan hanya pemutihan bagi mereka yang sudah mati (pajaknya), tapi ke depan wajib pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar,” lanjutnya.
“Dan ini harus kita laksanakan kan yang akan ditagih oleh Kabupaten/Kota bahkan tingkat desa nanti akan ikut serta dalam rangka menghadirkan pajak kendaraan bermotor,” utupnya.
Video tersebut kini kembali ramai dikomentari warganet setelah isu kenaikan pajak kendaraan mencuat.
Ragam Tanggapan Warganet
Kolom komentar pada unggahan akun Pemprov itu pun dipenuhi berbagai respons dari masyarakat. Sejumlah akun menyampaikan keluhan maupun kekecewaan mereka secara terbuka.
“maaf pak saya ga mau bayar pajak,” tulis akun @alfa**********
“ora umummm… opsen 66%,” tulis akun @ipul*****
“mbuh pak arep mangan ae bingung kok…,” tulis @sunan**********
“enak bener yg selalu bayar ga dpt apresiasi. yg ga bayar malah dpt keringanan,” tulis @bayu****
“pak.. maaf nggih.. ra kacek d kasih pemutihan jika setelahnya pajak + opsen & naiknya lumayan byk… sing do gak bayar pajak kmrn dpt pemutihan mereka dpt keringanan.. lha kita yg tertib pajak jg kena imbasnya tambahan opsen memberatkan pak…,” tulis @duo*****
Sementara itu, hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai viralnya unggahan ‘Gerakan Tunda Bayar Pajak Kendaraan’ maupun respons atas berbagai keluhan yang beredar di media sosial.***