
KabarJawa.com – Industri pergadaian Indonesia memasuki fase baru dengan diluncurkannya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peta jalan ini dirancang untuk memperkuat fondasi industri pergadaian agar lebih sehat, tangguh, adaptif, inklusif, dan berkeadilan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Peluncuran roadmap ini dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
Keduanya menegaskan peran strategis pergadaian dalam memperluas akses keuangan masyarakat.
Dalam sambutannya, Mahendra menyampaikan bahwa pergadaian telah lama menjadi bagian penting dari sistem keuangan rakyat kecil.
Ia menegaskan, kehadiran roadmap ini bukan sekadar kebijakan formal, melainkan bentuk nyata komitmen OJK untuk menjadikan pergadaian sebagai mitra pemberdayaan ekonomi.
“Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekadar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” ujar Mahendra.
Menurutnya, layanan pergadaian telah membuka akses pembiayaan bagi individu maupun pelaku usaha mikro yang sulit mengakses bank. Dengan proses yang cepat dan jaminan sederhana, pergadaian hadir sebagai solusi pembiayaan yang relevan bagi masyarakat.
“Saya berharap, roadmap ini menjadi tonggak sejarah baru bagi industri pergadaian Indonesia—industri yang tidak hanya tumbuh secara finansial, tetapi juga memperkuat kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional,” lanjutnya.
Sementara itu, Agusman menyoroti sejarah panjang pergadaian di Indonesia yang sudah berlangsung lebih dari dua setengah abad. Ia mengingatkan bahwa layanan gadai pertama kali hadir pada tahun 1746 melalui Bank van Leening yang didirikan oleh VOC, jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Setelah 279 tahun, hampir tiga abad, baru sekarang kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri pergadaian. Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023 menjadi dasar hukum pertama yang secara tegas mengakui industri ini,” ujar Agusman.
Ia juga menegaskan bahwa industri pergadaian memiliki peran penting dalam membantu pedagang, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro memperoleh pembiayaan yang layak.
Selain itu, OJK akan memperketat pengawasan terhadap praktik gadai ilegal yang masih terjadi di berbagai daerah.
PPGI Dukung Roadmap, OJK Siapkan Deregulasi Tahun 2025
OJK berencana melakukan deregulasi terhadap ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian pada tahun 2025. Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha serta memperluas ruang gerak perusahaan pergadaian di tingkat kabupaten dan kota.
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, memberikan apresiasi terhadap langkah OJK yang telah menyusun roadmap secara komprehensif.
Menurutnya, kehadiran peta jalan ini memberikan arah dan visi bersama dalam membangun industri pergadaian nasional yang kuat dan inklusif.
“Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2025–2030, kita memiliki visi dan arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif,” ujar Damar.
Damar menambahkan, PPGI berkomitmen untuk mendukung pemberantasan praktik gadai ilegal serta memastikan industri pergadaian nasional terus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi.
Ia menilai roadmap ini akan menjadi panduan dinamis (living document) yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi dan teknologi ke depan.
Pada kesempatan yang sama, OJK juga menyerahkan izin usaha pergadaian nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara. Penyerahan izin ini menjadi simbol dimulainya era baru pengaturan di mana perusahaan gadai dapat beroperasi secara nasional sesuai ketentuan POJK 39/2024.
Hingga Agustus 2025, tercatat 214 perusahaan pergadaian berizin OJK dengan total aset mencapai Rp129,83 triliun, meningkat 27,36 persen secara tahunan (year-on-year).
Sementara total penyaluran pembiayaan mencapai Rp108,30 triliun, tumbuh 28,67 persen (yoy). Sebagian besar pembiayaan berasal dari sistem gadai, yakni Rp90,08 triliun atau 83,17 persen dari total penyaluran.
“Pertumbuhan ini membuktikan bahwa industri pergadaian bukan hanya bertahan, tetapi juga bertransformasi menjadi motor penggerak ekonomi rakyat kecil,” ujar Agusman menutup pernyataannya.