
KABARJAWA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan peran vital sektor pembiayaan dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam menggerakkan roda ekonomi Indonesia.
Mereka memperkuat pemahaman publik akan peran sektor pembiayaan, memperluas akses keuangan bagi masyarakat, dan memperkokoh fondasi ekonomi nasional yang inklusif serta berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar,l menekankan bahwa NFSM 2025 adalah momen emas untuk mempersatukan visi seluruh pemangku kepentingan di sektor pembiayaan, modal ventura, dan LKM.
Inovasi dan kreativitas dari industri PVML (Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan lainnya) telah melahirkan produk pembiayaan yang bermanfaat luas bagi masyarakat.
“Namun, di balik peluang besar, ada risiko dan kompleksitas yang harus kita mitigasi. Tantangan ini bukan hambatan, tetapi pintu untuk membangun sistem yang kuat, teruji, dan berkelanjutan,” ujar Mahendra.
Ia menggarisbawahi karakter unik industri PVML. Karakternya berbeda dari lembaga keuangan lain, baik dari sisi kelayakan usaha (feasibility) maupun kelayakan perbankan (bankability).
Oleh karena itu, OJK berkomitmen merumuskan kebijakan dan langkah pengawasan yang tepat. Ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK tidak berhenti di tataran regulasi. Melalui NFSM 2025, lembaga ini juga menggerakkan strategi business matching di daerah, mempertemukan langsung pelaku UMKM dengan lembaga jasa keuangan.
Kantor OJK di seluruh Indonesia dimobilisasi untuk memfasilitasi pertemuan ini, terutama guna mendorong sektor prioritas daerah.
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Mahendra menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, industri, dan pelaku usaha bukan hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi membangun pondasi kokoh menuju visi Indonesia Emas 2045.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML, Agusman, menambahkan bahwa forum ini adalah flagship pertama di sektor PVML. Menurutnya, OJK terus memperkuat regulasi melalui penerbitan aturan turunan UU P2SK, disertai deregulasi yang menyederhanakan proses dan menyesuaikan aturan dengan dinamika industri.
“Langkah ini memudahkan pelaku usaha, memperluas akses pembiayaan, dan memperkokoh peran PVML sebagai pilar pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Agusman.
Hingga kini, OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) untuk PVML, meluncurkan roadmap industri pinjaman daring, perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan LKM, serta memfinalisasi roadmap untuk industri pergadaian dan usaha bullion.
Data per Juni 2025 menjadi bukti nyata kontribusi PVML. Aset sektor ini tumbuh 4,02 persen year on year menjadi Rp1.049,63 triliun.
Penyaluran pembiayaan melonjak 4,30 persen yoy mencapai Rp955,97 triliun. Hal itu terdiri dari pembiayaan konvensional Rp844,14 triliun (88,30 persen) dan pembiayaan syariah Rp111,83 triliun (11,69 persen).
Dari total tersebut, pembiayaan untuk UMKM mencapai Rp272,05 triliun. Angka ini membuktikan bahwa PVML tidak hanya menjadi motor ekonomi perkotaan, tetapi juga penggerak sektor produktif di pelosok negeri. (ef linangkung)