
KabarJawa.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi dokumen pertanahan untuk memperkuat penyaluran kredit perbankan, khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang hingga Agustus 2025 hanya tumbuh 7,22 persen secara tahunan.
OJK menilai proses pembiayaan perumahan tidak akan bergerak lebih cepat tanpa modernisasi ekosistem pertanahan yang selama ini menjadi basis agunan perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional.
Tema FGD adalah Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi di Jakarta, Senin (17/11).
FGD ini menghadirkan tokoh-tokoh kunci pengambil kebijakan, seperti Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid, jajaran pimpinan OJK, perwakilan ATR/BPN, pimpinan bank umum, asosiasi perbankan, notaris/PPAT, serta organisasi profesi terkait.
Forum tersebut menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah besar menuju digitalisasi penuh layanan pertanahan di Indonesia.
Digitalisasi Dokumen Pertanahan
Dalam sambutannya, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa ekosistem kredit perbankan tidak akan mampu bergerak cepat jika dokumen pertanahan belum sepenuhnya terdigitalisasi.
Ia menyatakan bahwa percepatan digitalisasi dokumen pertanahan merupakan kunci kolosal dalam mempercepat realisasi kredit tanpa melemahkan prinsip kehati-hatian.
Dian menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga harus berjalan lebih erat dan berkesinambungan.
OJK menginisiasi forum lintas sektor ini sebagai fasilitator dengan harapan terbangun kolaborasi yang lebih erat antara otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan, serta notaris dan PPAT demi ekosistem kredit yang digital, aman, dan andal.
OJK berkomitmen memperkuat dukungan melalui penyempurnaan regulasi, pengawasan adaptif, serta inisiatif digital di sektor keuangan.
Dian menilai bahwa transformasi digital pertanahan menjadi enabler utama bagi percepatan pembiayaan sektor produktif, UMKM, dan perumahan yang permintaannya terus meningkat.
Dukungan Penuh DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa legislatif mendukung total percepatan digitalisasi pertanahan. Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan agenda besar reformasi tata kelola pemerintah.
Ia mendorong penguatan kewenangan BPN, termasuk dalam aspek penegakan hukum, agar digitalisasi sertifikat tanah berjalan tanpa hambatan.
“Kami mendukung astacita Presiden Prabowo dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan inklusif. Untuk keberhasilan digitalisasi pertanahan, verifikasi harus dimulai dari hulu dan memastikan kondisi geospasial lahan benar-benar akurat,” tegas Rifqi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan harus menghasilkan sistem yang bersih, jelas, dan minim konflik.
“Kita garap bersama agar masalah ini menjadi clean and clear sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Nusron.
Ia juga mendorong dunia perbankan agar lebih aktif memverifikasi dokumen pertanahan yang akan menjadi jaminan kredit atau pembiayaan.
Menurutnya, Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) menjadi fondasi penting untuk menciptakan proses kredit yang aman, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kendala dan Penyelarasan Akses Data Pertanahan
FGD ini juga menjadi arena penting bagi perbankan untuk menyampaikan kendala di lapangan. Banyak bank mengakui bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el masih terkendala beberapa hal.
- Perbedaan pemahaman perbankan tentang keabsahan dokumen elektronik
- Belum seragamnya standar verifikasi agunan
- Belum terintegrasinya sistem perbankan dengan sistem pertanahan untuk mencegah agunan ganda
- Kurangnya dukungan operasional seperti SLA dan helpdesk khusus
Seluruh temuan tersebut menjadi catatan penting bagi lintas lembaga untuk memastikan digitalisasi dokumen pertanahan dapat dimanfaatkan optimal dan aman oleh sektor jasa keuangan.
OJK mencatat penyaluran kredit perbankan sepanjang 2025 menunjukkan tren positif. Hingga September 2025 total kredit tumbuh 7,70 persen yoy menjadi Rp8.162,8 triliun. Lalu, kredit pemilikan rumah tumbuh 7,22 persen yoy per Agustus 2025.
Pertumbuhan tersebut mendapat dukungan likuiditas yang kuat serta kebijakan moneter akomodatif.
Namun, bagi OJK, angka pertumbuhan KPR tersebut masih dapat meningkat jika digitalisasi dokumen pertanahan berjalan lebih cepat dan lebih konsisten.
Sejak 2023, OJK terus mengambil langkah strategis untuk memperkuat penyaluran kredit perumahan.
Beberapa kebijakan kunci antara lain
- Membuka ruang pembiayaan bagi bank untuk pengadaan lahan dan proyek perumahan sejak tahap awal
- Menurunkan bobot Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) KPR menjadi 20 persen, level terendah sejauh ini
- Menyederhanakan penilaian kualitas aset bagi debitur kecil
Langkah-langkah ini meningkatkan kapasitas bank dalam menyalurkan kredit perumahan dan UMKM serta mendukung program prioritas nasional terkait pembiayaan sektor produktif.
Di akhir forum, Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sepakat untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam mempercepat digitalisasi dokumen pertanahan.
Sinergi tersebut penting untuk mewujudkan sistem pertanahan digital yang efektif, efisien, aman dan terintegrasi penuh dengan ekosistem pembiayaan perbankan.
Transformasi ini akan menjadi tonggak penting dalam mempercepat pembangunan perumahan nasional, meningkatkan kepastian hukum agunan, dan memperkuat penyaluran kredit perbankan di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat. (ef linangkung)