
KabarJawa.com– Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo bergerak cepat menertibkan tata ruang wilayahnya.
Melalui kegiatan klarifikasi terhadap pengelola Objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), instansi ini menegaskan komitmen dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, legal, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo, Andi Ratna Yuwana, memimpin langsung jalannya klarifikasi.
Penertiban Tata Ruang Kulon Progo
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian teknis dan kajian hukum atas lima lokasi yang sebelumnya terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Tim gabungan telah turun ke lapangan, melakukan peninjauan, serta membahas hasilnya secara internal sebelum akhirnya memanggil para pengelola objek untuk dimintai klarifikasi.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada para pengelola atau pemilik objek IPPR untuk menjelaskan posisi mereka. Mereka berhak menyampaikan keterangan, tanggapan, serta rencana tindak lanjut sebelum kami menetapkan sanksi administratif,” tegas Andi Ratna.
Langkah ini menunjukkan pendekatan persuasif Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Dinas membuka ruang dialog agar para pihak memahami letak kesalahan dan bersedia memperbaikinya. Dengan begitu, penegakan aturan tetap berjalan tanpa menghambat kegiatan ekonomi masyarakat.
Kegiatan klarifikasi itu juga menghadirkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY
- Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kulon Progo
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum
- Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Pertanian dan Pangan
Keterlibatan lintas instansi itu memperlihatkan bahwa persoalan tata ruang bukan urusan satu pihak saja. Setiap kebijakan dan langkah penegakan hukum membutuhkan sinkronisasi antara aspek hukum, lingkungan, pertanian, hingga investasi.
Pemberian Sanksi
Oleh karena itu, hasil dari klarifikasi ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam rapat penetapan sanksi administratif terhadap masing-masing objek pelanggaran IPPR.
Andi Ratna menegaskan, sebelum sanksi, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY serta Kantor Wilayah BPN DIY.
Langkah itu memastikan setiap keputusan mengacu pada regulasi yang sah dan memperhatikan keadilan bagi semua pihak.
Melalui kegiatan klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap para pengelola lahan dan masyarakat semakin memahami arti penting kesesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang bisa berdampak besar, dari konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga terganggunya keseimbangan pembangunan.
“Kami ingin menegakkan tertib tata ruang, bukan semata memberi sanksi. Ini adalah upaya membangun kesadaran bersama agar pembangunan Kulon Progo berjalan berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Andi Ratna. (ef linangkung)