Dinas Pertanahan Kulon Progo Tegaskan Penertiban Tata Ruang, Panggil Pengelola Objek Pelanggaran IPPR

Bagikan :
Penertiban Tata Ruang/Foto: Freepik

KabarJawa.com– Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo bergerak cepat menertibkan tata ruang wilayahnya.

Melalui kegiatan klarifikasi terhadap pengelola Objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), instansi ini menegaskan komitmen dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, legal, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo, Andi Ratna Yuwana, memimpin langsung jalannya klarifikasi.

Penertiban Tata Ruang Kulon Progo

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian teknis dan kajian hukum atas lima lokasi yang sebelumnya terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Tim gabungan telah turun ke lapangan, melakukan peninjauan, serta membahas hasilnya secara internal sebelum akhirnya memanggil para pengelola objek untuk dimintai klarifikasi.

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada para pengelola atau pemilik objek IPPR untuk menjelaskan posisi mereka. Mereka berhak menyampaikan keterangan, tanggapan, serta rencana tindak lanjut sebelum kami menetapkan sanksi administratif,” tegas Andi Ratna.

Langkah ini menunjukkan pendekatan persuasif Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Dinas membuka ruang dialog agar para pihak memahami letak kesalahan dan bersedia memperbaikinya. Dengan begitu, penegakan aturan tetap berjalan tanpa menghambat kegiatan ekonomi masyarakat.

Baca juga  Bantuan Pengembangan Ayam Petelur Merah Putih Gelombang Kedua: Pemkab Kulon Progo Perkuat Ketahanan Pangan

Kegiatan klarifikasi itu juga menghadirkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

  • Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY
  • Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kulon Progo
  • Satuan Polisi Pamong Praja
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Dinas Pertanian dan Pangan

Keterlibatan lintas instansi itu memperlihatkan bahwa persoalan tata ruang bukan urusan satu pihak saja. Setiap kebijakan dan langkah penegakan hukum membutuhkan sinkronisasi antara aspek hukum, lingkungan, pertanian, hingga investasi.

Pemberian Sanksi

Oleh karena itu, hasil dari klarifikasi ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam rapat penetapan sanksi administratif terhadap masing-masing objek pelanggaran IPPR.

Andi Ratna menegaskan, sebelum sanksi, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY serta Kantor Wilayah BPN DIY.

Langkah itu memastikan setiap keputusan mengacu pada regulasi yang sah dan memperhatikan keadilan bagi semua pihak.

Melalui kegiatan klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap para pengelola lahan dan masyarakat semakin memahami arti penting kesesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca juga  Volume Kubah Barat Daya Gunung Merapi Bertambah 90.500 m³ dalam Sepekan, BPPTKG Peringatkan Potensi Awan Panas

Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang bisa berdampak besar, dari konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga terganggunya keseimbangan pembangunan.

“Kami ingin menegakkan tertib tata ruang, bukan semata memberi sanksi. Ini adalah upaya membangun kesadaran bersama agar pembangunan Kulon Progo berjalan berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Andi Ratna. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid