
KABARJAWA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp449 miliar kepada tiga entitas dari kelompok usaha Sany Group.
Putusan ini menggemparkan dunia industri otomotif, khususnya dalam kasus integrasi vertikal dan penguasaan pasar truk bermerek Sany di tanah air.
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota, membacakan putusan perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 pada Senin sore (5/8).
Pihak Terlapor
Mereka menyatakan bahwa empat terlapor telah melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menetapkan empat terlapor dalam perkara ini.
- Terlapor I: Sany International Development, Ltd.
- Terlapor II: PT Sany Indonesia Machinery
- Terlapor III: PT Sany Heavy Industry Indonesia
- Terlapor IV: PT Sany Indonesia Heavy Equipment
KPPU menilai bahwa para terlapor melakukan integrasi vertikal secara diskriminatif dan menciptakan penguasaan pasar yang tidak sehat terhadap distribusi truk dan suku cadang merek Sany.
Terlapor I bertindak sebagai pengendali operasi internasional dan menunjuk PT Pusaka Bumi Transportasi serta PT Gajah Utama Internasional sebagai dealer non-eksklusif. Namun, mereka justru memaksa dealer membeli truk dan suku cadang melalui Terlapor II dan III.
KPPU menemukan bahwa sistem pembayaran yang pendek serta penetapan target penjualan dari Sany Group menekan dealer secara finansial. Akibatnya, para dealer mengalami kesulitan likuiditas dan terpaksa hengkang dari pasar.
“Praktik ini sangat merusak. Dealer tidak diberi kesempatan bersaing secara adil, dan Sany Group memanfaatkan posisinya untuk mengontrol pasar,” tegas Majelis Komisi dalam pembacaan putusan.
Putusan Denda kepada Sany Group
Setelah melalui sidang panjang dan penggalian bukti, Majelis Komisi menyatakan hal berikut.
- Terlapor I, II, III, dan IV melanggar Pasal 14 UU No. 5/1999 (Integrasi Vertikal).
- Terlapor I, II, dan III melanggar Pasal 19 huruf a dan b (Penguasaan Pasar).
- Semua terlapor melanggar Pasal 19 huruf d.
- Semua terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c.
- Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b.
KPPU menjatuhkan hukuman berupa denda berikut.
- Terlapor II: Denda Rp360.000.000.000
- Terlapor III: Denda Rp57.000.000.000
- Terlapor IV: Denda Rp32.000.000.000
KPPU juga memerintahkan beberapa hal ini.
- Terlapor I harus mengubah perjanjian dealer yang melanggar hukum.
- Terlapor I harus memperbaiki sistem distribusi truk dan suku cadang.
- Semua terlapor wajib melaksanakan putusan dalam waktu 30 hari setelah pemberitahuan.
- Terlapor I dan II wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda jika mengajukan keberatan.
Majelis Komisi meminta KPPU untuk menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan agar mengevaluasi kegiatan usaha yang dilakukan Terlapor II, III, dan IV. Evaluasi ini memastikan keadilan dan kesetaraan dalam ekosistem industri otomotif nasional.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan ini mencerminkan konsistensi KPPU dalam menegakkan hukum tanpa memandang siapa pelakunya.
“Ini denda terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha setelah kasus Google. KPPU tidak akan mentoleransi pelanggaran, baik oleh penanam modal asing maupun pelaku dalam negeri. Monopoli dan ketimpangan dalam distribusi hanya menciptakan ketidakefisienan ekonomi dan lingkungan bisnis yang tidak sehat,” tegas Deswin. (ef linangkung)