
KabarJawa.com– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena perusahaan itu terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi dengan dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, membacakan putusan denda Rp15 miliar dalam sidang resmi di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (29/9/2025).
KPPU menegaskan setiap akuisisi saham wajib dilaporkan tepat waktu sesuai aturan hukum. TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. lalai memenuhi kewajiban tersebut meskipun transaksi akuisisi sah secara hukum sejak 31 Januari 2024.
Seharusnya, perusahaan menyampaikan notifikasi paling lambat pada 19 Maret 2024.
Namun, TikTok baru melaporkan akuisisi melalui TikTok Pte. Ltd., entitas yang bukan pengambilalih resmi. Padahal, KPPU mewajibkan laporan datang langsung dari TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., entitas yang khusus untuk menguasai saham Tokopedia.
Kelalaian ini membuat KPPU membatalkan notifikasi awal dan membuka penyelidikan resmi sejak 8 Agustus 2024. Dari perhitungan, keterlambatan mencapai 88 hari kerja.
Akuisisi oleh TikTok bukan langkah kecil. Perusahaan itu resmi menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Melalui akuisisi ini, TikTok ingin kembali memasuki pasar e-commerce Indonesia dengan menggandeng Tokopedia. Strategi tersebut sekaligus memisahkan aktivitas media sosial dan bisnis perdagangan digital.
KPPU menilai penggunaan special purpose vehicle (SPV) seperti TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. memang lazim dalam transaksi besar. Namun, praktik ini juga rawan penyalahgunaan untuk menghindari kewajiban administratif.
Oleh karena itu, KPPU menekankan bahwa jangan abaikan kepatuhan administratif meski substansi transaksi telah mendapat persetujuan bersyarat.
Dalam persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan. Perusahaan tidak membantah temuan KPPU, bersikap kooperatif selama pemeriksaan, dan tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya.
Faktor-faktor itu menjadi pertimbangan meringankan sehingga KPPU menjatuhkan denda administratif Rp15 miliar, bukan sanksi yang lebih berat.
Meski demikian, KPPU tetap menegaskan bahwa kelalaian administratif adalah pelanggaran serius. Notifikasi akuisisi harus tepat waktu karena aturan tersebut menjaga keterbukaan pasar dan memastikan semua pelaku usaha bermain di jalur yang sama.
Putusan KPPU mewajibkan TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. menyetor denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
KPPU menegaskan pihaknya akan mengawasi penuh pelaksanaan keputusan ini agar tidak ada penundaan baru dari perusahaan raksasa global tersebut.
Kasus TikTok dan Tokopedia menjadi pengingat bagi semua pelaku usaha bahwa kepatuhan administratif tidak bisa dinegosiasikan.
KPPU menilai keterlambatan notifikasi dapat mengganggu mekanisme pengawasan dan menciptakan celah persaingan usaha tidak sehat.
“Kami ingin menegakkan kepatuhan sebagai fondasi terciptanya persaingan sehat di Indonesia,” tegas Majelis Komisi dalam persidangan. (ef linangkung)