
KabarJawa.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta mengungkap persoalan serius dalam tata kelola layanan pengasuhan alternatif di Indonesia.
Peristiwa ini terjadi pada 2026 dan memicu perhatian publik serta pemerintah terhadap aspek legalitas, kualitas layanan, dan perlindungan anak.
Legalitas dan Pengawasan Daycare
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sebanyak 44 persen layanan daycare di Indonesia beroperasi tanpa izin resmi.
Data ini menunjukkan ketidakseimbangan antara meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan penitipan anak dengan sistem pengawasan yang tersedia.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa perubahan sosial mendorong semakin banyak keluarga memanfaatkan layanan daycare.
Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia menggunakan pengasuhan alternatif, namun belum seluruhnya mendapatkan jaminan keamanan dan kualitas yang memadai.
Kemen PPPA juga mencatat hanya 30,7 persen daycare yang memiliki izin operasional resmi. Sementara itu, 12 persen hanya memiliki tanda daftar, dan 13,3 persen berbadan hukum.
Sisanya beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas, yang berpotensi mengabaikan standar perlindungan anak.
Kualitas SDM dan Standar Layanan
Selain persoalan legalitas, kualitas pengelolaan daycare turut menjadi perhatian. Sekitar 20 persen daycare belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Di sisi lain, 66,7 persen tenaga pengelola dan pengasuh belum tersertifikasi.
Kondisi ini dipengaruhi oleh proses rekrutmen yang belum berbasis standar serta minimnya pelatihan khusus.
Situasi tersebut dinilai meningkatkan risiko kelalaian hingga kekerasan terhadap anak dalam layanan pengasuhan.
Arifah Fauzi menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam layanan daycare.
“Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai. Sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam memastikan keamanan dan kualitas layanan,” ujarnya.
Pemerintah mendorong penerapan standar nasional melalui program Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Program ini mencakup standar layanan, sistem pemantauan, serta penguatan jejaring kemitraan dalam pengasuhan anak.
Penanganan Kasus dan Tindak Lanjut
Kasus di Yogyakarta menjadi perhatian nasional dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare.
Menteri PPPA mengecam dugaan kekerasan tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan.
Pemerintah juga memberikan pendampingan kepada korban melalui kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pendampingan psikososial dilakukan untuk anak dan keluarga yang terdampak.
Selain itu, evaluasi nasional terhadap sistem perizinan dan pengawasan daycare tengah dilakukan.
Langkah ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang menegaskan kewajiban negara dalam menyediakan layanan pengasuhan yang aman dan berkualitas.
Arifah Fauzi menyatakan bahwa perlindungan anak berkaitan langsung dengan perlindungan hak ibu bekerja.
Negara dinilai perlu memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang layak saat orang tua menjalankan aktivitas ekonomi.
Upaya Pencegahan dan Peran Masyarakat
Pemerintah menekankan pentingnya komitmen penyelenggara daycare dalam menjamin keamanan anak. Penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) diwajibkan bagi seluruh tenaga pengasuh.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam pengawasan. Pemerintah mengimbau publik untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui sistem pengaduan yang tersedia.
Kasus ini menjadi dasar evaluasi bagi seluruh pihak terkait. Pemerintah, penyelenggara layanan, dan masyarakat diharapkan meningkatkan pengawasan dan memastikan setiap layanan pengasuhan anak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.