
KabarJawa.com— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan langkah dalam memperkuat pengawasan sektor keuangan nasional.
Kedua lembaga resmi menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menandai peralihan penuh tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek dari Bappebti ke OJK.
Penandatanganan addendum berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025, di Kantor OJK, Jakarta. Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara, menandatangani addendum tersebut.
Momentum ini menjadi kelanjutan dari proses peralihan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sebagai implementasi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kolaborasi OJK dan Bappebti
Dalam sambutannya, I.B. Aditya Jayaantara menegaskan bahwa penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri keuangan, khususnya di sektor derivatif.
Ia menyatakan bahwa mulai saat ini, fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset efek, termasuk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN), resmi beralih dari Bappebti ke OJK.
“OJK telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yaitu offsite dan onsite, untuk memastikan efektivitas pengawasan produk derivatif keuangan,” ujar Aditya.
Dalam pengawasan offsite, OJK mengembangkan sistem pelaporan elektronik atau e-reporting. Sistem ini mempermudah pengawas dalam menganalisis laporan secara real-time dan meningkatkan akurasi data dari pelaku industri.
Dalam pengawasan onsite, tim OJK bersinergi dengan tim pengawas Bappebti dalam melaksanakan pemeriksaan kepatuhan langsung di lapangan.
Langkah ini memperlihatkan keseriusan OJK dalam menjaga integritas sektor keuangan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaku pasar derivatif.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan OJK, baik melalui penugasan bersama maupun program magang antarinstansi.
Ia menilai, kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam menghadirkan sistem pengawasan yang solid dan responsif terhadap perkembangan pasar keuangan global.
Tirta juga menjelaskan bahwa produk Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) seperti indeks, single stock, hingga PALN, saat ini masih melibatkan tiga regulator utama, yaitu Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti.
Untuk mempermudah pelaku industri, ketiganya membentuk tim gabungan pengawasan terpadu. Tim ini akan mengatur mekanisme koordinasi agar kebijakan lintas sektor dapat dijalankan secara selaras.
Implementasi POJK dan Penguatan Identitas Investor
Sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) kini wajib memiliki Single Investor Identification (SID) bagi setiap investor atau nasabah derivatif keuangan dengan underlying efek.
Kebijakan ini memiliki tujuan berikut.
- Memudahkan pengawasan terhadap portofolio investor
- Memperkuat pelindungan konsumen
- Memastikan seluruh transaksi derivatif berjalan transparan dan terekam secara sistematis
Dalam kesempatan tersebut, Aditya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bappebti atas kolaborasi dan semangat sinergi yang terus terjaga.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan peralihan pengawasan ini bukan hanya soal pembagian tugas kelembagaan, melainkan tentang membangun sistem keuangan yang terintegrasi dan berdaya saing global.
“OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan. Kami ingin memastikan proses peralihan ini berjalan seamless dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen,” tegas Aditya.
Peralihan pengawasan derivatif keuangan dengan aset efek ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Kolaborasi OJK dan Bappebti tidak hanya memperjelas batas kewenangan antar-lembaga. Namun, ini juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pasar derivatif di Indonesia. (ef linangkung)