
KabarJawa.com – Kasus dugaan penganiayaan anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta memasuki tahap baru setelah kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung pada Sabtu malam, 25 Juni 2026.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik secara menyeluruh.
Proses gelar perkara melibatkan jajaran Satreskrim untuk mengkaji seluruh fakta yang telah dikumpulkan.
“Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” ujarnya.
Struktur Tersangka dan Dugaan Peran
Hasil penyelidikan menunjukkan para tersangka berasal dari satu lembaga yang sama dengan peran berbeda.
Kepala yayasan diduga bertanggung jawab pada kebijakan dan pengawasan, sementara kepala sekolah berperan dalam operasional harian.
Di sisi lain, para pengasuh diduga memiliki keterlibatan langsung dalam peristiwa yang dialami anak-anak.
Temuan ini mengarah pada dugaan adanya pola kejadian yang berulang dalam lingkungan daycare tersebut.
Jeratan Hukum dan Proses Penahanan
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik menilai terdapat dugaan pelanggaran berupa perlakuan tidak layak terhadap anak, termasuk unsur kekerasan dan penelantaran.
Kabid Humas Polda DIY, Ihsan, menyampaikan bahwa seluruh tersangka langsung ditahan setelah penetapan.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum serta untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Penyidikan Masih Berkembang
Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan.
Kemungkinan adanya penambahan tersangka tetap terbuka, bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan temuan baru di lapangan.
Penyidik terus mengumpulkan keterangan dari para tersangka maupun pihak terkait lainnya untuk memperkuat pembuktian kasus.
Respons Orang Tua dan Dampak Kasus
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama para orang tua yang selama ini mempercayakan pengasuhan anak kepada lembaga tersebut.
Salah satu orang tua korban, Erika, menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum.
Peristiwa ini juga menjadi perhatian bagi pengawasan lembaga pendidikan anak usia dini, termasuk pentingnya standar keamanan dan perlindungan anak dalam operasional daycare.