
KabarJawa.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian masyarakat pada tahun 2026.
Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih membuka program relaksasi pajak bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan maupun yang ingin menertibkan administrasi kendaraan.
Kebijakan ini diberikan dalam bentuk penghapusan denda, potongan pokok pajak kendaraan bermotor, hingga diskon biaya mutasi kendaraan.
Beberapa daerah yang saat ini masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan di antaranya adalah Provinsi Jawa Tengah, Bengkulu, dan Bali.
Masing-masing daerah menerapkan skema keringanan berbeda dengan periode pelaksanaan yang telah ditentukan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau Bapenda setempat.
Dan untuk mengetahui detailnya, berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berlangsung Hingga Akhir 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan masa berlaku cukup panjang.
Program tersebut dimulai sejak Februari dan akan berlangsung hingga Desember 2026.
Dalam kebijakan tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, termasuk pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebesar 5 persen.
Selain itu, sanksi administratif juga disesuaikan dengan pengurangan pokok pajak tersebut.
Tidak hanya itu, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
Seluruh potongan pokok pajak, tunggakan, dan sanksi administrasi diberikan secara langsung kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak kendaraan.
Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak sekaligus membantu meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah.
Bengkulu Berikan Pemutihan Denda dan Diskon Mutasi Kendaraan
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Berdasarkan jadwal yang telah diumumkan, program penghapusan denda pajak berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Selain penghapusan denda keterlambatan, Pemprov Bengkulu juga memberikan potongan sebesar 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program diskon mutasi kendaraan tersebut sudah mulai berlaku sejak 1 April dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan maupun yang ingin melakukan balik nama kendaraan agar dapat menyelesaikan kewajiban administrasi dengan biaya lebih ringan.
Bali Terapkan Diskon Pajak Berdasarkan Kapasitas Mesin Kendaraan
Provinsi Bali juga termasuk daerah yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2026.
Program tersebut telah dimulai sejak 5 Januari 2026 dengan skema potongan pajak yang dibedakan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
Sementara itu, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Tidak hanya memberikan potongan pokok pajak, Pemerintah Provinsi Bali juga menyediakan reward tambahan bagi wajib pajak yang selama ini disiplin membayar pajak dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Tambahan diskon yang diberikan sebesar 10 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Skema tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Akan tetapi, masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah perlu memperhatikan sejumlah hal penting agar proses pembayaran berjalan lancar.
Pertama, wajib pajak disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah daerah, Bapenda, maupun Samsat setempat.
Sebab, kebijakan pemutihan bersifat situasional dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah provinsi masing-masing.
Kemudian, seluruh dokumen pendukung harus dipersiapkan sebelum datang ke kantor Samsat. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi KTP asli sesuai nama di STNK, STNK asli, BPKB asli, serta fotokopi masing-masing dokumen tersebut.
Dan yang terakhir, masyarakat diimbau tidak menunggu hingga mendekati penutupan program. Pada hari-hari terakhir pelaksanaan pemutihan, antrean di kantor Samsat biasanya meningkat tajam dan berpotensi membuat proses pelayanan menjadi lebih lama.
Nah, itulah tadi daftar wilayah yang disebut masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan terbaru di tahun 2026.***