
Kabarjawa – Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) benar-benar tepat sasaran. Dalam waktu dekat, aturan baru mengenai pembatasan penggunaan BBM jenis Pertalite akan segera diberlakukan.
Peraturan ini menyasar kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin tertentu yang dinilai tidak lagi berhak menikmati BBM bersubsidi. Langkah ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Aturan Baru Pembelian Pertalite di SPBU
Dalam kebijakan yang sedang difinalisasi, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc untuk mobil, serta motor berkapasitas mulai dari 250 cc, akan dilarang mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina. Petugas SPBU akan langsung menolak pengisian BBM bagi kendaraan yang termasuk dalam daftar larangan ini.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga agar subsidi BBM tidak disalahgunakan oleh kendaraan dengan spesifikasi mesin besar, yang umumnya dimiliki oleh kalangan yang lebih mampu.
Daftar Motor yang Tidak Boleh Isi Pertalite
Berikut daftar motor yang tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
- Honda Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250, Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Mobil yang Masih Boleh Menggunakan Pertalite
Sebaliknya, mobil-mobil dengan kapasitas mesin kecil masih diperbolehkan menggunakan BBM Pertalite. Berikut daftar mobil tersebut:
- Toyota: Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Raize 998 cc/1.198 cc, Avanza 1.329 cc
- Daihatsu: Ayla 998 cc/1.197 cc, Sigra 998 cc/1.197 cc, Sirion 1.329 cc, Rocky 998 cc/1.198 cc, Xenia 1.329 cc
- Suzuki: Ignis 1.197 cc, S-Presso 998 cc
- Honda: Brio 1.199 cc
- Kia: Picanto 1.248 cc, Seltos bensin 1.353 cc, Rio 1.348 cc
- Wuling: Formo S 1.206 cc
- Nissan: Kicks e-Power 1.198 cc, Magnite 999 cc
- Mercedes-Benz: A-Class 1.332 cc, CLA 1.332 cc, GLA 200 1.332 cc, GLB 1.332 cc
- DFSK: Super Cab diesel 1.300 cc
- Peugeot: 2008 1.199 cc
- Volkswagen: Tiguan 1.398 cc, Polo 1.197 cc, T-Cross 999 cc
- Tata: Ace EX2 702 cc
- Renault: Kiger 999 cc, Kwid 999 cc, Triber 999 cc
- Audi: Q3 1.395 cc
Fokus Larangan Pada Mobil di Atas 1.400 cc
Secara khusus, mobil-mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang menggunakan BBM subsidi Pertalite setelah aturan ini resmi diberlakukan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran subsidi, mengurangi beban negara, dan mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan untuk kendaraan dengan mesin besar.
Pembatasan penggunaan Pertalite untuk kendaraan dengan mesin besar merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga subsidi BBM tetap tepat sasaran. Dengan adanya daftar resmi kendaraan yang diperbolehkan dan dilarang, masyarakat diharapkan lebih siap menghadapi penerapan aturan baru ini.
Sosialisasi akan terus dilakukan agar seluruh pemilik kendaraan memahami perubahan ini demi mendukung pengelolaan energi nasional yang lebih berkelanjutan.(Kabarjawa)