
KabarJawa.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Babe Haikal Hassan, mengingatkan pentingnya percepatan sertifikasi halal di Indonesia agar tidak tertinggal dari negara-negara lain yang semakin agresif mengembangkan industri halal. Menurutnya, sejumlah negara non-muslim seperti China dan Korea Selatan justru melihat halal sebagai peluang ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan pasar dan meningkatkan daya saing produk mereka di tingkat global.
Pernyataan tersebut disampaikan saat penyerahan simbolis sertifikat halal kepada pelaku usaha di Desa Wisata Jatimulyo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/5/2026). Kegiatan itu dihadiri Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, serta menjadi bagian dari kolaborasi antara Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan BPJPH dalam memperkuat ekosistem pariwisata ramah muslim melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Negara Non-Muslim Mulai Menjadikan Halal sebagai Kekuatan Ekonomi
Babe Haikal menilai perkembangan industri halal global menunjukkan bahwa sertifikasi halal tidak lagi dipandang hanya sebagai kebutuhan umat muslim. Di berbagai negara, halal telah berkembang menjadi standar yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan mampu menarik pasar yang lebih luas.
Ia mencontohkan bagaimana China dan Korea Selatan mulai serius mengembangkan produk dan layanan halal karena melihat besarnya potensi pasar muslim dunia yang terus tumbuh.
“China sudah memandang halal sebagai salah satu mesin penggerak ekonomi mereka. Bahkan Korea Selatan menganggap makanan halal sebagai standar tertinggi karena tidak hanya halal, tetapi juga thayyib atau double clean,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia seharusnya mampu menjadi pemain utama dalam industri halal global mengingat besarnya jumlah penduduk muslim yang dimiliki. Namun, peluang tersebut perlu didukung oleh semakin banyak pelaku usaha yang memiliki sertifikasi halal resmi.
Sertifikat Halal Bukan Hanya untuk Muslim
Babe Haikal juga menyoroti masih adanya anggapan bahwa sertifikasi halal tidak terlalu penting karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Padahal, sertifikasi halal memiliki fungsi yang lebih luas sebagai jaminan kualitas, keamanan, dan kebersihan produk.
Keberadaan sertifikat halal dinilai dapat memudahkan konsumen dalam mengenali produk yang telah memenuhi standar tertentu tanpa harus mencari informasi tambahan mengenai bahan baku maupun proses produksinya.
“Halal bukan hanya ramah muslim, tetapi juga ramah konsumen. Ketika sebuah produk sudah bersertifikat halal, masyarakat tidak perlu lagi bertanya-tanya mengenai proses, bahan baku, maupun kebersihannya,” tambahnya.
Menurut BPJPH, sertifikat halal kini menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing usaha di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kualitas produk yang mereka konsumsi.

Menteri Pariwisata Dorong Penguatan Desa Wisata Ramah Muslim
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa sertifikasi halal menjadi salah satu elemen penting dalam pengembangan destinasi wisata ramah muslim di Indonesia.
Menurut Kementerian Pariwisata, kebutuhan terhadap produk bersertifikat halal tidak hanya datang dari wisatawan mancanegara, tetapi juga wisatawan domestik yang semakin memperhatikan aspek kualitas, keamanan, dan kenyamanan selama berwisata.
Karena itu, Kemenpar bersama BPJPH terus mendorong pelaku usaha di desa wisata untuk memperoleh sertifikasi halal, mulai dari sektor kuliner, usaha oleh-oleh, hingga berbagai produk pendukung aktivitas wisata lainnya.
Kehadiran produk bersertifikat halal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan sekaligus memperkuat citra desa wisata Indonesia sebagai destinasi yang ramah, aman, dan kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.
Lebih dari 31 Ribu Sertifikat Halal Terbit di Desa Wisata
Kolaborasi antara Kemenpar dan BPJPH melalui Program SEHATI telah menghasilkan capaian signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 31.617 sertifikat halal telah diterbitkan untuk 20.273 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang tersebar di 1.116 desa wisata di seluruh Indonesia.
Meski demikian, pemerintah menilai angka tersebut masih merupakan sebagian kecil dari potensi yang ada. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi halal terus dilakukan agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat memanfaatkan peluang ekonomi halal.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal secara penuh akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026. Sebelum tenggat waktu tersebut, pelaku usaha masih dapat memanfaatkan berbagai program fasilitasi sertifikasi halal gratis yang disediakan pemerintah.
Pelaku Usaha Diminta Tidak Menunda Sertifikasi
Saat ini, pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan secara daring melalui portal sertifikasihalal.id maupun dengan bantuan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersedia di berbagai daerah.
Salah satu lembaga yang aktif mendukung percepatan sertifikasi halal adalah LP3H Edukasi Wakaf Indonesia (EWI), yang turut memberikan pendampingan kepada pelaku usaha UMK dan pelaku usaha desa wisata.
Pemerintah mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunda proses sertifikasi agar tidak mengalami kendala ketika regulasi wajib halal mulai diterapkan pada Oktober mendatang.
Dengan jumlah penduduk muslim Indonesia yang mendekati 200 juta jiwa, sertifikasi halal dinilai bukan lagi sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Lebih dari itu, sertifikasi halal menjadi investasi strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan ekonomi halal global yang terus berkembang.