
KabarJawa.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Tak sendiri, pihak berwenang juga melakukan penahanan dua pejabat tinggi BGN lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Kasus ini pun belakangan menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat yakni Makan Bergizi Gratis alias MBG.
Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pimpinan BGN Sebagai Tersangka
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, status hukum ketiganya ditingkatkan.
“Menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Syarief dalam konferensi pers tersebut.
Sempat Muncul Pakai Rompi Merah Muda
Sebelumnya, dikabarkan Dadan Hindayana terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan petugas kejaksaan.
Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan digiring menuju kendaraan tahanan.
Tak lama kemudian, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga dibawa keluar dengan mengenakan rompi tahanan yang sama.
Ketiganya kemudian dimasukkan ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan awal selama proses hukum berlangsung.
Dicopot Presiden Sehari sebelum Penahanan
Langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan terkait jajaran pimpinan BGN.
Pada Selasa malam, 2 Juni 2026, Presiden secara resmi mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional.
Setelah melakukan perombakan kepemimpinan, Presiden menunjuk sejumlah pejabat baru untuk mengisi posisi strategis di BGN.
Susunan pimpinan baru BGN adalah sebagai berikut:
- Kepala BGN: Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan kini menggantikan posisi Dadan Hindayana.
- Wakil Kepala BGN: Agustina Arum Sari, yang ditunjuk menggantikan Sony Sonjaya.
- Wakil Kepala BGN: Mayjen TNI Trenggono, yang dipercaya menggantikan Lodewyk Pusung.
Publik Menanti Pengungkapan Kerugian Negara
Penetapan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka membuka babak baru dalam penyelidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Perhatian publik kini tertuju pada hasil penyidikan lanjutan yang akan mengungkap besaran kerugian negara, mekanisme penyimpangan, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan guna mengumpulkan bukti tambahan dan mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan program tersebut.***