
KabarJawa.com – Belakangan ini jagat media sosial diramaikan dengan rumor soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil pada Oktober 2025.
Isu tersebut mencuat setelah munculnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 soal pemutakhiran rencana kerja pemerintah. Banyak pihak kemudian berspekulasi bahwa kebijakan itu menjadi sinyal akan adanya kenaikan gaji baru bagi pasa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan.
Namun, sampai kini belum ada kejelasan resmi. Kepala Kantor Staf Presiden, Muhammad Qodari, tak lama ini dikabarkan sudah menegaskan bahwa meskipun rencana kenaikan gaji tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden 79 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025, kebijakan tersebut masih dalam tahap rencana dan belum bisa dipastikan pelaksanaannya.
Kenaikan Gaji PNS Terakhir Tahun 2024
Perlu diketahui, sebenarnya aparatur sipil negara baru saja mengalami kenaikan gaji pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, pemerintah menaikkan gaji pokok ASN sebesar 8 persen.
Kebijakan itu berlaku mulai Januari 2024, sehingga praktis gaji PNS terakhir naik pada periode tersebut.
Apakah Gaji Pensiunan Naik Oktober 2025?
Pertanyaan yang kini banyak muncul adalah apakah kabar kenaikan gaji PNS juga akan berdampak pada gaji pensiunan. Menjawab keresahan ini, PT Taspen sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan hak pensiun memberikan klarifikasi resmi.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @taspen, pihak Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada edaran atau regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun.
Mereka meminta masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk menunggu informasi resmi melalui kanal komunikasi Taspen.
“Saat ini kami belum menerima edaran resmi dari Pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun. Silakan menunggu informasi melalui sosial media resmi TASPEN. Terima kasih,” demikian pernyataan Taspen, dilansir KabarJawa.com melalui Instagram resminya pada Sabtu, 27 September 2025.
Dengan demikian, pencairan gaji pensiun pada Oktober 2025 masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Besaran gaji pensiunan yang berlaku hingga saat ini tetap mengikuti ketentuan berikut:
- Golongan I: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Angka tersebut belum termasuk tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga maupun tunjangan pangan.
Menunggu Info Resmi
Jadi kesimpulannya, hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah soal apakah gaji pensiunan naik di bulan Oktober 2025. Bagi para pensiunan, gaji yang diterima masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Yang jelas, isu mengenai rencana kenaikan gaji tersebut memang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Namun, PT Taspen menyarankan agar masyarakat tetap menunggu pengumuman resminya sebelum berspekulasi lebih jauh.***