Mudah, Cara Hitung Besaran Denda Telat Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi: Bisa Online

Bagikan :
Cara hitung besaran telat pajak kini banyak dicari, terutama mereka yang terlambat lapor pajak SPT tahunan pribadi, berikut selengkapnya (Dok. DJP)

KABAR JAWA – Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dan bagi wajib pajak pribadi, pelaporan SPT tahunan harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Namun, tidak sedikit yang terlambat atau bahkan lupa menyampaikan laporan tersebut. Dan jika hal ini terjadi, maka denda administratif pun siap menanti.

Mengapa Denda Telat Lapor SPT Diberlakukan?

Pengenaan denda atas keterlambatan pelaporan SPT tidak hanya sekadar hukuman administratif.

Aturan ini sebenarnya bertujuan untuk mendorong ketertiban dalam sistem perpajakan dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajaknya.

Ketentuan mengenai sanksi ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Besaran Denda Jika Terlambat Lapor SPT

Besarnya denda yang dikenakan bagi wajib pajak sangat tergantung pada jenis pelaporan yang dilakukan.

Berikut ini rincian besaran denda berdasarkan klasifikasi wajib pajak:

  • Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi atau individu pemilik NPWP.
  • Rp1.000.000 untuk badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia.
  • Rp500.000 untuk keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  • Rp100.000 untuk keterlambatan jenis Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Baca juga  Jadwal Buka Tutup One Way Puncak: Aturan Baru Ganjil Genap Arus Balik Mulai Jam Berapa?

Jatuh tempo pelaporan berbeda antara wajib pajak individu dan badan usaha.

Wajib pajak pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret, sementara pelaporan SPT untuk badan usaha harus dilakukan maksimal sebelum tanggal 30 April setiap tahunnya.

Cara Mengetahui dan Menghitung Denda Keterlambatan SPT

Sebagian orang mungkin membayangkan bahwa mereka harus menghitung denda secara manual.

Namun, pada kenyataannya, proses pengecekan jumlah denda kini bisa dilakukan secara online, sehingga mempermudah siapa pun yang ingin mengetahui rincian tagihan pajaknya.

Berikut caranya:

  • Akses laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
  • Masuk menggunakan NPWP dan kata sandi pribadi.
  • Pilih menu “Layanan”, lalu klik “Info Denda SPT Masa”.
  • Pilih periode pajak yang ingin diperiksa, kemudian klik “Tampilkan”.

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai denda, termasuk besaran yang harus dibayarkan dan tanggal jatuh tempo.

Selain lewat DJP Online, informasi tagihan denda juga bisa Anda lihat di Surat Tagihan Pajak (STP).

STP ini biasanya dikirimkan oleh petugas pajak atau melalui layanan Kring Pajak.

Baca juga  PT KAI Daop 6 Yogyakarta Larang Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan

Dan jika merasa belum menerima atau ingin memastikan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.

Panduan Lengkap Pembayaran Denda SPT Tahunan

Jika Anda telah mengetahui jumlah denda yang harus dibayarkan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Ada beberapa metode pembayaran yang bisa dipilih, antara lain:

1. Melalui DJP Online

  • Masuk ke akun DJP Online.
  • Pilih menu “Bayar”, lalu klik “e-Billing”.
  • Isi formulir e-Billing sesuai data Anda.
  • Setelah kode billing dibuat, bayar melalui bank atau ATM yang telah terdaftar sebagai mitra pembayaran pajak.

2. Menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

  • Pilih PJAP yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Login ke akun PJAP Anda.
  • Buka menu “Bayar Pajak”, lalu pilih “Denda SPT Tahunan”.
  • Isi data yang diperlukan dan selesaikan proses pembayaran.

3. Pembayaran via Bank atau ATM

  • Kunjungi bank atau ATM yang bekerja sama sebagai tempat pembayaran pajak.
  • Pilih menu “Pembayaran Pajak”.
  • Masukkan kode jenis pajak 211 untuk denda SPT Tahunan.
  • Isi NPWP, masa pajak, dan jumlah denda yang hendak dibayar.
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
Baca juga  Ribuan Personel Diterjunkan dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Jawa Timur

4. Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

  • Datangi kantor KPP terdekat dari lokasi Anda.
  • Ambil nomor antrian untuk layanan “Pembayaran Pajak”.
  • Serahkan bukti pembayaran kepada petugas sebagai dokumentasi penyelesaian kewajiban Anda.

Cek DJP Online

Jadi kesimpulannya, cara hitung besaran denda telat lapor pajak SPT tahunan pribadi adalah dengan mengakses DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)

Di sana, nantinya akan tertera tagihan yang dikenakan. Kemudian, tagihan juga bisa dicek lewat Surat Tagihan Pajak (STP).

Dan supaya di kemudian hari tidak kena denda, wajib pajak sebaiknya mencatat tanggal pentingnya serta rutin memeriksa akun pajaknya masing-masing.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya