
KABAR JAWA – Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dan bagi wajib pajak pribadi, pelaporan SPT tahunan harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Namun, tidak sedikit yang terlambat atau bahkan lupa menyampaikan laporan tersebut. Dan jika hal ini terjadi, maka denda administratif pun siap menanti.
Mengapa Denda Telat Lapor SPT Diberlakukan?
Pengenaan denda atas keterlambatan pelaporan SPT tidak hanya sekadar hukuman administratif.
Aturan ini sebenarnya bertujuan untuk mendorong ketertiban dalam sistem perpajakan dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajaknya.
Ketentuan mengenai sanksi ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Besaran Denda Jika Terlambat Lapor SPT
Besarnya denda yang dikenakan bagi wajib pajak sangat tergantung pada jenis pelaporan yang dilakukan.
Berikut ini rincian besaran denda berdasarkan klasifikasi wajib pajak:
- Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi atau individu pemilik NPWP.
- Rp1.000.000 untuk badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia.
- Rp500.000 untuk keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Rp100.000 untuk keterlambatan jenis Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Jatuh tempo pelaporan berbeda antara wajib pajak individu dan badan usaha.
Wajib pajak pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret, sementara pelaporan SPT untuk badan usaha harus dilakukan maksimal sebelum tanggal 30 April setiap tahunnya.
Cara Mengetahui dan Menghitung Denda Keterlambatan SPT
Sebagian orang mungkin membayangkan bahwa mereka harus menghitung denda secara manual.
Namun, pada kenyataannya, proses pengecekan jumlah denda kini bisa dilakukan secara online, sehingga mempermudah siapa pun yang ingin mengetahui rincian tagihan pajaknya.
Berikut caranya:
- Akses laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
- Masuk menggunakan NPWP dan kata sandi pribadi.
- Pilih menu “Layanan”, lalu klik “Info Denda SPT Masa”.
- Pilih periode pajak yang ingin diperiksa, kemudian klik “Tampilkan”.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai denda, termasuk besaran yang harus dibayarkan dan tanggal jatuh tempo.
Selain lewat DJP Online, informasi tagihan denda juga bisa Anda lihat di Surat Tagihan Pajak (STP).
STP ini biasanya dikirimkan oleh petugas pajak atau melalui layanan Kring Pajak.
Dan jika merasa belum menerima atau ingin memastikan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
Panduan Lengkap Pembayaran Denda SPT Tahunan
Jika Anda telah mengetahui jumlah denda yang harus dibayarkan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Ada beberapa metode pembayaran yang bisa dipilih, antara lain:
1. Melalui DJP Online
- Masuk ke akun DJP Online.
- Pilih menu “Bayar”, lalu klik “e-Billing”.
- Isi formulir e-Billing sesuai data Anda.
- Setelah kode billing dibuat, bayar melalui bank atau ATM yang telah terdaftar sebagai mitra pembayaran pajak.
2. Menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
- Pilih PJAP yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
- Login ke akun PJAP Anda.
- Buka menu “Bayar Pajak”, lalu pilih “Denda SPT Tahunan”.
- Isi data yang diperlukan dan selesaikan proses pembayaran.
3. Pembayaran via Bank atau ATM
- Kunjungi bank atau ATM yang bekerja sama sebagai tempat pembayaran pajak.
- Pilih menu “Pembayaran Pajak”.
- Masukkan kode jenis pajak 211 untuk denda SPT Tahunan.
- Isi NPWP, masa pajak, dan jumlah denda yang hendak dibayar.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
4. Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Datangi kantor KPP terdekat dari lokasi Anda.
- Ambil nomor antrian untuk layanan “Pembayaran Pajak”.
- Serahkan bukti pembayaran kepada petugas sebagai dokumentasi penyelesaian kewajiban Anda.
Cek DJP Online
Jadi kesimpulannya, cara hitung besaran denda telat lapor pajak SPT tahunan pribadi adalah dengan mengakses DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)
Di sana, nantinya akan tertera tagihan yang dikenakan. Kemudian, tagihan juga bisa dicek lewat Surat Tagihan Pajak (STP).
Dan supaya di kemudian hari tidak kena denda, wajib pajak sebaiknya mencatat tanggal pentingnya serta rutin memeriksa akun pajaknya masing-masing.***