
Kabarjawa – Selama bulan Ramadan, tradisi ngabuburit menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat. Namun, PT KAI Daop 6 Yogyakarta secara tegas melarang aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api demi menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta.
Kebijakan ini diterapkan guna mencegah potensi kecelakaan dan memastikan operasional perkeretaapian tetap berjalan dengan aman.
Larangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api
PT KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan bahwa jalur kereta bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian.
Masih banyak masyarakat yang sering berkumpul atau bermain di sekitar rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa. Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa.
Sebagai bentuk penegakan aturan, larangan ini juga didasarkan pada peraturan yang berlaku. Masyarakat yang tetap nekat beraktivitas di sekitar jalur kereta api dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp15 juta.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya yang mengintai di sekitar rel kereta api.
Upaya Sosialisasi dan Pengamanan
Untuk memastikan larangan ini berjalan efektif, PT KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan berbagai upaya sosialisasi. Salah satunya adalah mengunjungi sekolah-sekolah dan komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya bermain atau berkumpul di sekitar rel kereta api.
Selain itu, patroli keamanan juga diperkuat di area jalur kereta api. Dengan adanya patroli rutin, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keselamatan dengan tidak berada di wilayah terlarang tersebut.
Sanksi dan Konsekuensi Hukum
Pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga melanggar hukum. Sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Masyarakat yang kedapatan beraktivitas di jalur kereta api dapat dikenakan denda hingga Rp15 juta. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta memastikan keselamatan perjalanan kereta tetap terjaga.
Keselamatan adalah prioritas utama dalam operasional perkeretaapian. PT KAI mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau kegiatan lainnya yang berpotensi membahayakan nyawa.
Dengan adanya sosialisasi dan patroli keamanan yang diperketat, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan dan menaati aturan yang telah ditetapkan.(Kabarjawa)