PT KAI Daop 6 Yogyakarta Larang Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan

Bagikan :
PT KAI Daop 6 Yogyakarta Larang Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan
PT KAI Daop 6 Yogyakarta Larang Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan(sumber gambar : ilustrasi: pinterest/Maypict)

Kabarjawa – Selama bulan Ramadan, tradisi ngabuburit menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat. Namun, PT KAI Daop 6 Yogyakarta secara tegas melarang aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api demi menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta.

Kebijakan ini diterapkan guna mencegah potensi kecelakaan dan memastikan operasional perkeretaapian tetap berjalan dengan aman.

Larangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api

PT KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan bahwa jalur kereta bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian.

Masih banyak masyarakat yang sering berkumpul atau bermain di sekitar rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa. Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa.

Sebagai bentuk penegakan aturan, larangan ini juga didasarkan pada peraturan yang berlaku. Masyarakat yang tetap nekat beraktivitas di sekitar jalur kereta api dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp15 juta.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya yang mengintai di sekitar rel kereta api.

Upaya Sosialisasi dan Pengamanan

Untuk memastikan larangan ini berjalan efektif, PT KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan berbagai upaya sosialisasi. Salah satunya adalah mengunjungi sekolah-sekolah dan komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya bermain atau berkumpul di sekitar rel kereta api.

Baca juga  Polisi Bubarkan Perang Air di Kudus, Temukan Puluhan Kantong Air Kencing

Selain itu, patroli keamanan juga diperkuat di area jalur kereta api. Dengan adanya patroli rutin, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keselamatan dengan tidak berada di wilayah terlarang tersebut.

Sanksi dan Konsekuensi Hukum

Pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga melanggar hukum. Sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Masyarakat yang kedapatan beraktivitas di jalur kereta api dapat dikenakan denda hingga Rp15 juta. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta memastikan keselamatan perjalanan kereta tetap terjaga.

Keselamatan adalah prioritas utama dalam operasional perkeretaapian. PT KAI mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau kegiatan lainnya yang berpotensi membahayakan nyawa.

Dengan adanya sosialisasi dan patroli keamanan yang diperketat, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan dan menaati aturan yang telah ditetapkan.(Kabarjawa)

 

 

Berita Terbaru

Potret Es Jaipong yang jadi dessert tradisional dari Jogja (Sumber foto: Instagram @kuliner
Mengenal Es Jaipong, Minuman Segar Khas Jogja yang Punya Rasa Unik dan Menyegarkan
 Zenanda Pramestika)
Wisata Religius di Jogja: Berkeliling Masjid, Klenteng, dan Candi yang Datangkan Pengalaman Baru dan Seru
 Irawan Laksono)
Piknik Santai di Jogja: Tempat-Tempat Asri Buat Gelar Tikar dan Bawa Bekal Sambil Nikmati Alam
Jajanan Jogja Hits 2025
5 Jajanan Jogja yang Lagi Hits 2025: Aneka Snack, Es Kekinian, dll
Tempat Nongkrong Malam Senin di Jogja 2025
7 Tempat Nongkrong Malam Senin di Jogja: Asik Buat Ngelepas Penat sebelum Kerja Lagi

Terpopuler

1996577210
Pemerintah Akan Buka Rekrutmen PPPK 2025 Jalur Umum? Cek Faktanya Berikut
Anomali Viral Tralalero Tralala
Ini Arti Tralalero Tralala, Anomali Viral Brainrot di TikTok Ramai Jadi Omongan
Nama-nama Anomali Italian Brainrot
Daftar Nama Anomali Italian Brainrot, Viral: Ada Brr Brr Patapim, Bombombini Gusini, Capuccino Assassino, dll
Anomali Paling Kuat Viral
Ini Arti Bombardino Crocodilo, Anomali Italian Brainrot yang Lagi Viral di Indonesia
Cara Buat Foto Video AI Brainrot
Cara Membuat Anomali Brainrot Foto & Video AI yang Lagi Viral