
KabarJawa.com – Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap seorang lansia bernama Elina Widjajanti, berusia 80 tahun, di Surabaya kini memasuki babak baru.
Setelah sempat disorot publik hingga viral di media soial, kepolisian akhirnya mengamankan pelaku dalam kasus tersebut.
Kasus Pengusiran Nenek Elina yang Sempat Viral
Diketahui bahwa kasus ini mulai mencuat ke publik usai beredarnya video dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Adapun puncak peristiwa diketahui terjadi pada awal bulan Agustus 2025.
Kemudian, aksi tersebut terekam kamera dan menyebar luas di media sosial, hingga ramai menjadi omongan warganet. Yang mana, video itu kemudian dikait-kaitkan dengan oknum MADAS.
Bantah Terlibat
Sebelumnya, Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik telah memberikan klarifikasi mengenai kasus yang viral itu. Ia pun mengungkap bahwa sekelompok orang itu bukan merupakan anggotanya.
Adapun satu orang, Muhammad Yasin disebutkan baru bergabung pada Oktober 2025. Yang mana, dikatakannya bahwa Yasin telah dinonaktifkan dari keanggotaan sejak 24 Desember 2025 sebagai tanggung jawab organisasi.
Polisi Tetapkan dan Amankan Tersangka
Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Widyatmoko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation.
Ia menyampaikan bahwa tersangka utama berinisial SAK (Samuel Ardi Kristanto) telah diamankan pada Senin, 29 Desember 2025. SAK diduga sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk melakukan pengusiran paksa terhadap korban.
“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata polisi, dilansir KabarJawa.com pada Rabu, 31 Desember 2025.
Selain itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap satu tersangka lain berinisial MY (Muhammad Yasin) yang berhasil diamankan, meski sebelumnya sempat buron.
“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” ucap Kombes Abast.
Abast kemudian menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus. Yang mana tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain seiring pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan lanjutan.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama sama di muka umum. Ancaman hukuman yang dikenakan 5 tahun 6 bulan.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” ucap Kombes Abast.
Polisi Amankan Pelaku
Jadi, kini diketahui bahwa polisi telah mengamankan pelaku dalam kasus pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti di Surabaya.
Sementara itu, polisi juga mengungkap bahwa peluang penambahan tersangka masih terbuka seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Polisi juga mengungkap bakal terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia tersebut.
Di samping itu itu, kasus soal nenek Elina hingga saat ini masih ramai menjadi perbincangan di media sosial.***