
KabarJawa.com – Media sosial belakangan diramaikan dengan beredarnya video viral yang menampilkan sekelompok orang melakukan zikir di kawasan Candi Prambanan.
Rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah orang yang duduk menghadap bangunan candi sambil zikir, sehingga memicu beragam reaksi serta polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, PT Taman Wisata Candi atau PT TWC, selaku pengelola kawasan wisata Candi Prambanan akhirnya menyampaikan pernyataan resminya.
Kronologi Kejadian Zikir di Candi Prambanan
Berdasarkan penjelasan Corporate Secretary Group Head, Destantiana Nurina, peristiwa dalam video tersebut terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun lokasi kejadian yang ada dalam video berada di sisi utara Candi Siwa, yang merupakan bagian dari kompleks Candi Prambanan.
Dalam keterangannya, pihak TWC menyebutkan bahwa rombongan berjumlah sekitar 11 orang dan diketahui berasal dari Semarang, Jawa Tengah.
“Polisi Khusus (Polsus) Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X telah memperingatkan kepada rombongan yang melakukan zikir di Candi Prambanan,” ucap Nurina dalam keterangan tertulis yang diterima KabarJawa.com pada Selasa, 30 Desember 2025.
Permohonan Maaf dan Sikap PT TWC
PT TWC kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas beredarnya video tersebut. Pihaknya juga bakal meningkatkan pengawasan akan perilaku serta aktivitas wisatawan, sesuai dengan norma, kaidah dan nilai-nilai luhur Candi Prambanan yang bercorak situs cagar budaya Hindu terbesar di Indonesia.
Kemudian, sebagai pengelola, PT TWC juga menegaskan tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Pihak manajemen PT TWC saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan BPK Wilayah X serta otoritas keamanan setempat dan pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan atensi kepada perilaku wisatawan di situs cagar budaya dan destinasi Taman Wisata Candi,” katanya.
“Kami sangat menghargai dan menghormati setiap bentuk ekspresi spiritual dan niat luhur masyarakat dalam menjalankan ibadah atau kegiatan doa di kawasan Candi Prambanan,” lanjutnya.
Kemudian, manajemen juga mengungkap bahwa aktivitas dalam zona inti sebenarnya telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai pengelola, PT TWC memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian struktur fisik serta nilai historis Candi Prambanan yang berstatus cagar budaya nasional dan Warisan Dunia UNESCO. Oleh karena itu, setiap aktivitas di dalam zona inti candi diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X di bawah Kementerian Kebudayaan RI,” terangnya.
“Hal ini dilakukan semata-mata untuk memastikan kelestarian struktur bangunan candi serta kenyamanan seluruh pengunjung yang hadir,” ungkapnya.
Ajakan kepada Wisatawan
Di akhir pernyataannya, PT TWC mengajak seluruh wisatawan untuk menghormati keberadaan candi serta nilai-nilai luhurnya.
“Kami mengajak seluruh wisatawan yang datang untuk menghormati keberadaan Candi Prambanan sesuai dengan kaidah pelestarian cagar budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur di dalamnya,” ucap Nurina.
PT TWC juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadikan Candi Prambanan sebagai pusat inspirasi dunia, terbuka bagi semua kalangan, selama setiap aktivitas tetap sejalan dengan prinsip pelestarian dan pariwisata yang berkualitas.***