
KabarJawa.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim resmi menyepakati dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Kedua regulasi anyar ini difokuskan pada sektor kesejahteraan petani garam/ikan serta manajemen penanggulangan bencana. Berikut rincian lengkapnya.
Dua Perda yang Disahkan
Berdasarkan hasil pendapat akhir fraksi, seluruh anggota dewan menyetujui penetapan dua regulasi berikut:
- Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
- Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jawa Timur.
Sorotan Dewan – Pentingnya Kolaborasi Pentahelix
Meski menyetujui, DPRD memberikan sejumlah catatan penting agar implementasi Perda ini berjalan maksimal. Juru bicara Fraksi PAN, Husnul Aqib, menyoroti khusus soal penanggulangan bencana.
Ia menekankan bahwa penanganan bencana di Jatim tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, melainkan harus menggunakan pendekatan Pentahelix (lima unsur utama), yaitu pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media.
“Kolaborasi pentahelix menjadi kunci dalam penanggulangan bencana. Seluruh unsur harus saling bersinergi dan terbuka terhadap saran serta masukan, termasuk dari media dan masyarakat,” kata Husnul pada Senin, 19 Januari 2026.
Selain itu, penetapan kawasan rawan bencana juga diminta menjadi acuan utama dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Respons dan Harapan Gubernur Khofifah
Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kerja keras DPRD dalam merampungkan payung hukum ini. Ia menjelaskan tujuan spesifik dari masing-masing Perda.
Untuk Pembudidaya Ikan & Petambak Garam
Perda ini hadir sebagai solusi atas masalah klasik di lapangan, seperti keterbatasan sarana prasarana, rendahnya kualitas produk, hingga perlunya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Untuk Penanggulangan Bencana
Perubahan atas Perda lama (Tahun 2010) diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika aturan perundang-undangan terbaru dan kebutuhan hukum yang mendesak, agar penanganan bencana lebih responsif.
“Semoga dengan disahkannya dua perda ini, penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin responsif, adaptif, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkas Khofifah.***