
KabarJawa.com – Kepastian mengenai UMP 2026 Jatim (Jawa Timur) saat ini menjadi masih dinantikan oleh para buruh hingga pelaku usaha di wilayah tersebut.
Meskipun tahun sudah mendekati penghujung, pemerintah hingga kini memang belum menetapkan jadwal resmi pengumuman UMP 2026.
Namun, serangkaian pernyataan yang disampaikan oleh sejumlah pejabat pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, mulai memberikan sinyal dan gambaran mengenai kapan regulasi upah ini akan diterbitkan.
Lantas, kapan masyarakat Jawa Timur bisa mengharapkan pengumuman UMP 2026 yang ditunggu-tunggu tersebut? Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut penjelasan lengkapnya.
Sinyal dari Pemerintah Pusat – Regulasi Sudah Hampir Rampung
Ketidakpastian pengumuman UMP 2026 tidak hanya terjadi di Jawa Timur, melainkan dialami secara nasional karena mayoritas daerah menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai payung hukum penetapan upah.
Pada Jumat, 5 Desember 2025, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto, telah memberikan sinyal mengenai penerbitan aturan ini.
Ia mengindikasikan bahwa regulasi yang mengatur formula perhitungan UMP 2026 sudah rampung dan akan segera diumumkan.
Meskipun demikian, Menko Airlangga belum memberikan tanggal pasti kapan regulasi tersebut akan dipublikasikan secara resmi.
Ia hanya meminta publik untuk bersabar karena saat ini prosesnya masih dalam tahap sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait sebelum benar-benar dirilis.
Menaker Berharap sebelum 31 Desember
Lebih lanjut, batas waktu pengumuman juga dipertegas oleh pernyataan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Berdasarkan keterangan Menaker Yassierli belum lama ini, pemerintah pusat menargetkan pengumuman UMP 2026 secara nasional akan dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2025.
Target waktu ini dianggap penting karena UMP yang baru harus sudah berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Perbandingan dengan Dinamika UMP di Provinsi Lain
Belum adanya ketetapan regulasi dari pusat ini juga dirasakan oleh provinsi-provinsi lain di Pulau Jawa. Dinamika di dua provinsi tetangga, Jawa Tengah dan Jakarta, dapat menjadi gambaran umum kondisi yang dialami Jatim:
Misalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang sebenarnya sudah berencana menetapkan UMP maupun UMSP pada 8 Desember 2025. Namun, rencana ini batal.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, pada 8 Desember 2025, menyatakan bahwa penetapan belum bisa dilakukan karena belum adanya peraturan resmi terkait perumusan UMP dari Kemenaker. Pemprov Jateng masih menunggu regulasi pusat tersebut.
Di Ibu Kota, penetapan upah minimum juga mengalami tarik ulur. Gubernur Jakarta, Bapak Pramono Anung, pada Senin, (8/12)mengabarkan bahwa pembahasan UMP Jakarta 2026 sudah hampir selesai.
Namun, masih terdapat perbedaan pendapat yang cukup tajam antara pihak buruh dengan pengusaha mengenai besaran kenaikan yang ideal, sehingga penetapan final masih memerlukan waktu.
Prediksi Penetapan UMP Jawa Timur 2026
Jika berpegang pada pernyataan Menaker Yassierli, maka dapat diprediksi bahwa pengumuman UMP 2026 kemungkinan keluar sebelum akhir tahun. Batas waktu ini diperkirakan juga berlaku untuk provinsi Jawa Timur, tepatnya sebelum 31 Desember 2025.
Walaupun demikian, hingga saat ini masyarakat Jawa Timur masih harus bersabar lagi. Pasalnya, belum ada pengumuman resmi yang dirilis oleh Pemprov, baik itu menyoal nominal UMP maupun kepastian apakah terdapat kenaikan atau tidak.***