
KabarJawa.com – Teka-teki soal jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jawa Tengah (Jateng) akhirnya terjawab.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dipastikan akan menetapkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 secara serentak sebelum perayaan Hari Raya Natal.
Pada Rabu, (17/12), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, mengonfirmasi hal tersebut.
Dikatakannya bahwa Gubernur dijadwalkan akan menetapkan seluruh komponen upah minimum pada tanggal 24 Desember 2025.
Penetapan ini mencakup UMP, UMK, serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penetapan Serentak
Dalam keterangannya, diketahui bahwa pemerintah pusat telah memberikan arahan tegas terkait keseragaman waktu penetapan.
Berdasarkan pemaparan Menaker, tidak ada perbedaan waktu pengumuman antara upah provinsi dan kabupaten/kota.
“Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” ucap Aziz, dilansir KabarJawa.com pada Kamis, 18 Desember 2025.
Terkait payung hukum, Aziz menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme baru ini telah ditandatangani oleh Presiden. Namun, hingga Rabu kemarin, proses penomoran regulasi tersebut masih berlangsung di tingkat pusat.
Formula Baru: Rentang Alfa 0,5 hingga 0,9
Mengenai mekanisme perhitungan, Aziz memastikan bahwa formula upah minimum 2026 tetap menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE), dan indeks tertentu atau alfa. Rumus dasarnya adalah nilai inflasi ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Poin krusial dalam aturan baru ini adalah besaran rentang alfa yang ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Penentuan nilai alfa spesifik yang akan digunakan dalam menghitung upah di Jateng nantinya akan menjadi materi bahasan utama dalam sidang Dewan Pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Alur dan Tenggat Waktu Pengusulan
Proses penetapan ini diketahui memiliki alur birokrasi yang cukup ketat. Untuk UMP dan UMSP, pembahasan dimulai di Dewan Pengupahan Provinsi yang hasilnya direkomendasikan langsung kepada Gubernur.
Sementara untuk UMK dan UMSK, pembahasan dilakukan di tingkat daerah oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Bupati atau Wali Kota.
Kepala daerah tingkat dua tersebut wajib mengirimkan rekomendasi angkanya kepada Gubernur paling lambat tanggal 22 Desember 2025, agar bisa ditetapkan serentak dua hari kemudian.
Guna mengejar tenggat waktu tersebut, Disnakertrans Jateng bergerak cepat. Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan digelar pada Kamis (18/12/2025) pukul 13.00 WIB, sembari menunggu PP dari pusat yang sudah ada nomornya.
Aturan Upah Sektoral
Selain upah minimum, pembahasan juga mencakup upah sektoral. Menaker Yassierli dalam arahannya kepada Pemerintah Provinsi Jateng menekankan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
Sektor tertentu yang bisa ditetapkan upah sektoralnya harus memenuhi kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibanding sektor lainnya.
Sementara, Aziz menambahkan bahwa penentuan sektor apa saja yang masuk dalam UMSP 2026 masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari dewan pengupahan yang berlandaskan pada PP terbaru tersebut.***