
KabarJawa.com – Sejumlah warga di Jawa Tengah belakangan ramai menyuarakan keberatan terkait nominal Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang dinilai lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Keluhan tersebut mencuat saat masyarakat melakukan pembayaran di Samsat dan mendapati jumlah yang harus dibayarkan terasa meningkat.
Situasi ini kemudian berkembang di media sosial. Berbagai unggahan bernada protes bermunculan, termasuk ajakan bertajuk “Gerakan Tunda Bayar Kendaraan” yang viral di sejumlah platform.
Narasi tersebut memantik perdebatan dan mendorong pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Klarifikasi Resmi Bapenda Jateng
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah atau Bapenda Jateng menyampaikan klarifikasi terbuka.
Dalam materi yang dipublikasikan, ditegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak terdapat kenaikan tarif PKB.
Bapenda menjelaskan bahwa persepsi kenaikan yang dirasakan masyarakat bukan disebabkan perubahan tarif. Kondisi tersebut muncul karena pada tahun sebelumnya pemerintah daerah menerapkan kebijakan relaksasi pajak, sehingga nominal yang dibayarkan wajib pajak saat itu dapat lebih rendah.
Data Bapenda Jateng menunjukkan bahwa pada awal 2025, masyarakat memperoleh dua program keringanan pajak secara berurutan.
Program pertama adalah Program Jateng Merah Putih yang berlangsung pada 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Setelah itu, dilanjutkan dengan Program Pemutihan pada periode 8 April sampai 30 Juni 2025.
“Karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan pada tanggal 5 Januari – 31 Maret 2025: Program Jateng Merah Putih. Pada tanggal 8 April – 30 Juni 2025: Program Pemutihan,” demikian keterangan Bapenda melalui Instagram resmi @bapenda_jateng, sebagaimana dilansir KabarJawa.com pada Minggu, 15 Februari 2026.
Penegasan Sekda – Tidak Ada Kenaikan Tarif 2026
Sementara itu, penjelasan serupa juga disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegas Sumarno.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa struktur tarif tahun ini tetap mengacu pada ketentuan normal. Perbedaan nominal semata-mata disebabkan tidak adanya diskon besar seperti yang diberlakukan pada periode awal 2025.
Sebagai respons atas dinamika di tengah masyarakat, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen disebut telah menginstruksikan pengkajian kebijakan relaksasi lanjutan.
Pemerintah Provinsi merencanakan pemberian diskon PKB sebesar lima persen yang ditargetkan berlaku hingga akhir 2026.
“Besarannya kurang lebih lima persen,” ujarnya.
BBNKB II Tetap Gratis untuk Kendaraan Bekas
Selain rencana potongan lima persen, pemerintah memastikan kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau BBNKB II tetap digratiskan bagi kendaraan bekas.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk dokumen kendaraan seperti STNK, TNKB, dan BPKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Tidak ada pungutan pokok bea balik nama dalam skema tersebut.
Sumarno juga menjelaskan perubahan mekanisme opsen. Saat ini, penerimaan opsen langsung disetorkan ke rekening pemerintah kabupaten dan kota, bukan lagi melalui skema bagi hasil seperti sebelumnya.
“Kami mendorong teman di kabupaten/ kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” pungkasnya.***