Viral Pria Ngaku Habib di Semarang Diduga Cabuli Santriwati, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Bagikan :
Ilustrasi kasus pria ngaku Habib yang viral di Semarang (AI // Kabar Jawa)

KabarJawa.com – Polres Semarang mengungkap kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pria berinisial AJS (56) asal Kota Salatiga.

Pria yang mengaku sebagai habib tersebut diamankan setelah diduga melakukan aksinya terhadap delapan santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Perbuatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu Juni 2023 hingga akhir tahun 2024.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Semarang di Aula Condrowulan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Berawal dari Tamu Pondok yang Mengaku sebagai Ulama

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan bahwa AJS sebenarnya bukan pengajar maupun bagian dari struktur resmi pondok pesantren. Pelaku awalnya hanya berstatus sebagai tamu serta membantu di sana.

Namun seiring berjalannya waktu, AJS kemudian menetap di lingkungan pondok dan mulai memperkenalkan dirinya sebagai seorang ulama atau habib kepada para santri.

“Pelaku bukan bagian struktur pengajar resmi, dan sebenarnya pelaku adalah tamu serta membantu di Ponpes yang berada di wilayah Kec. Susukan Kab. Semarang. Berjalannya waktu, pelaku menetap dilingkungan pondok serta mengaku sebagai ulama atau Habib kepada para santri,” bebernya.

Baca juga  SIM Keliling Surabaya Aktif 21-22 Maret 2025, Berikut Lokasi dan Syaratnya

Modus Pelaku Inisial AJS

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban dalam perkara ini berusia sekitar 13 hingga 16 tahun. Polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan berbagai cara untuk memengaruhi dan mengendalikan korban.

Salah satu modus yang digunakan adalah menyalahgunakan unsur keagamaan. Pelaku diduga meyakinkan korban bahwa aksinya tersebut merupakan salah satu bentuk penebusan dosa.

Selain memanfaatkan dalih keagamaan, pelaku juga mengaku memiliki kemampuan sebagai ahli pengobatan spiritual. Klaim tersebut diduga menjadi salah satu sarana untuk menarik kepercayaan para korban.

“Pelaku melakukan upaya upaya kepada para santriwati, serta melakukan upaya dengan membawa makanan ataupun barang,” kata AKP Bodia.

Pendekatan tersebut disebut dilakukan secara berulang kepada sejumlah santriwati yang kemudian menjadi korban.

Korban Melapor pada Tahun 2025

Kasus ini kemudian terungkap setelah para korban memberanikan diri melapor pada tahun 2025. Menurut polisi, keberanian korban untuk menyampaikan laporan muncul setelah warga sekitar mengetahui bahwa AJS bukanlah seorang habib sebagaimana yang selama ini diklaim.

Setelah menerima laporan, Polres Semarang segera melakukan langkah penyelidikan dan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan. Namun, proses tersebut tidak berjalan sesuai rencana karena pelaku tidak kooperatif.

Baca juga  Jembatan Penghubung di Kalibombong Ambruk Diterjang Banjir, Warga Harus Memutar Jauh

Kepolisian kemudian mengambil langkah penjemputan guna menghadirkan pelaku dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Gugatan Praperadilan Pelaku Ditolak Hakim

Kasat Reskrim Polres Semarang juga mengungkapkan bahwa proses pengungkapan perkara dilakukan sejak Februari 2026.

Dalam perjalanan penanganan kasus tersebut, pelaku sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Semarang.

“Dalam upaya proses kepada pelaku, kami ungkap dibulan Februari 2026 dan dalam perjalanan penyelidikan, pelaku sempat melakukan gugatan pra peradilan kepada Polres Semarang pada 5 Mei 2026 kemarin. Namun semua gugatan telah ditolak oleh hakim,” ujar polisi.

Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain

Lebih lanjut, AKP Bodia menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Polres Semarang tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain yang hingga kini belum melaporkan kejadian yang dialaminya.

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, AJS dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 82 jo Pasal 76 E tentang pencabulan terhadap anak, Pasal 81 jo Pasal 76 D tentang persetubuhan terhadap anak, Pasal 60 C jo Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU PPKS), serta Pasal 417/417 KUHP.***

Baca juga  Resmi, KGPH Purboyo Ganti Nama Jadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di e-KTP

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya