
KabarJawa.com – Polres Semarang mengungkap kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pria berinisial AJS (56) asal Kota Salatiga.
Pria yang mengaku sebagai habib tersebut diamankan setelah diduga melakukan aksinya terhadap delapan santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Perbuatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu Juni 2023 hingga akhir tahun 2024.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Semarang di Aula Condrowulan pada Kamis, 11 Juni 2026.
Berawal dari Tamu Pondok yang Mengaku sebagai Ulama
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan bahwa AJS sebenarnya bukan pengajar maupun bagian dari struktur resmi pondok pesantren. Pelaku awalnya hanya berstatus sebagai tamu serta membantu di sana.
Namun seiring berjalannya waktu, AJS kemudian menetap di lingkungan pondok dan mulai memperkenalkan dirinya sebagai seorang ulama atau habib kepada para santri.
“Pelaku bukan bagian struktur pengajar resmi, dan sebenarnya pelaku adalah tamu serta membantu di Ponpes yang berada di wilayah Kec. Susukan Kab. Semarang. Berjalannya waktu, pelaku menetap dilingkungan pondok serta mengaku sebagai ulama atau Habib kepada para santri,” bebernya.
Modus Pelaku Inisial AJS
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban dalam perkara ini berusia sekitar 13 hingga 16 tahun. Polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan berbagai cara untuk memengaruhi dan mengendalikan korban.
Salah satu modus yang digunakan adalah menyalahgunakan unsur keagamaan. Pelaku diduga meyakinkan korban bahwa aksinya tersebut merupakan salah satu bentuk penebusan dosa.
Selain memanfaatkan dalih keagamaan, pelaku juga mengaku memiliki kemampuan sebagai ahli pengobatan spiritual. Klaim tersebut diduga menjadi salah satu sarana untuk menarik kepercayaan para korban.
“Pelaku melakukan upaya upaya kepada para santriwati, serta melakukan upaya dengan membawa makanan ataupun barang,” kata AKP Bodia.
Pendekatan tersebut disebut dilakukan secara berulang kepada sejumlah santriwati yang kemudian menjadi korban.
Korban Melapor pada Tahun 2025
Kasus ini kemudian terungkap setelah para korban memberanikan diri melapor pada tahun 2025. Menurut polisi, keberanian korban untuk menyampaikan laporan muncul setelah warga sekitar mengetahui bahwa AJS bukanlah seorang habib sebagaimana yang selama ini diklaim.
Setelah menerima laporan, Polres Semarang segera melakukan langkah penyelidikan dan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan. Namun, proses tersebut tidak berjalan sesuai rencana karena pelaku tidak kooperatif.
Kepolisian kemudian mengambil langkah penjemputan guna menghadirkan pelaku dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Gugatan Praperadilan Pelaku Ditolak Hakim
Kasat Reskrim Polres Semarang juga mengungkapkan bahwa proses pengungkapan perkara dilakukan sejak Februari 2026.
Dalam perjalanan penanganan kasus tersebut, pelaku sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Semarang.
“Dalam upaya proses kepada pelaku, kami ungkap dibulan Februari 2026 dan dalam perjalanan penyelidikan, pelaku sempat melakukan gugatan pra peradilan kepada Polres Semarang pada 5 Mei 2026 kemarin. Namun semua gugatan telah ditolak oleh hakim,” ujar polisi.
Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain
Lebih lanjut, AKP Bodia menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Polres Semarang tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain yang hingga kini belum melaporkan kejadian yang dialaminya.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, AJS dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 82 jo Pasal 76 E tentang pencabulan terhadap anak, Pasal 81 jo Pasal 76 D tentang persetubuhan terhadap anak, Pasal 60 C jo Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU PPKS), serta Pasal 417/417 KUHP.***