
Kabarjawa – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polrestabes Surabaya kembali menghadirkan layanan SIM keliling. Inisiatif ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Khusus pada Senin dan Selasa, tanggal 21 dan 22 Maret 2025, layanan ini hadir di dua titik lokasi strategis dengan jam operasional pagi hingga siang hari.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Surabaya
Pada tanggal 21 dan 22 Maret 2025, layanan SIM keliling tersedia di dua lokasi berikut:
- Parkiran R2 Mall ITC / Pindahan Gereja Kristus Raja, Wilayah Tambaksari
- Parkiran Pasar Kutisari Baru, Wilayah Tenggilis
Jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, sehingga masyarakat diimbau untuk datang lebih pagi agar terhindar dari antrean panjang.
Persyaratan Administratif Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin mengakses layanan SIM keliling harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Berusia minimal 17 tahun
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi WNI, atau dokumen keimigrasian untuk WNA
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang berwenang
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari biro psikologi
- SIM lama sebagai syarat untuk perpanjangan
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator, khusus untuk pengalihan golongan SIM
- Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk tarif perpanjangan, biaya yang dikenakan adalah:
- SIM C: Rp75.000
- SIM A: Rp80.000
Ketentuan Tambahan
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai H-7 sebelum masa berlaku habis. Sangat penting bagi masyarakat untuk memperpanjang sebelum masa berlaku berakhir. Jika SIM telah melewati masa aktifnya, maka tidak bisa diperpanjang dan harus melalui proses penerbitan baru, yang memerlukan lebih banyak tahapan.
Layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya merupakan upaya nyata dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang lalu lintas. Dengan menyediakan kemudahan akses di berbagai titik kota dan waktu yang fleksibel, masyarakat diharapkan bisa lebih tertib dalam mengurus dokumen berkendara.
Pastikan semua persyaratan dipenuhi dan manfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM habis untuk menghindari proses ulang yang lebih rumit.(Kabarjawa)