
KabarJawa.com – KGPH Puruboyo atau yang dikenal sebagai Gusti Purboyo telah resmi melakukan perubahan identitas pada Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Namanya kini tercantum menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Perubahan data kependudukan tersebut dilakukan langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 12 Februari 2026.
Proses Perubahan Identitas di Dispendukcapil Solo
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KGPH Purboyo mendatangi Kantor Dispendukcapil Kota Solo pada Kamis sore. Tak sendiri, ia dilaporkan juga datang didampingi dengan Juru Bicara KPA Singonagoro.
Dalam kesempatan tersebut, ia terlihat mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan celana hitam. Kehadirannya di kantor pelayanan itu disebut untuk mengurus kependudukan.
Saat dimintai keterangan, ia menyampaikan bahwa proses yang dijalani merupakan bagian dari kewajiban sebagai warga negara.
“Proses sebagai warga negara, mengurus kependudukan,” ujarnya pada Kamis, 12 Februari 2026.
Ia juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Semua warga negara berhak mengurus kependudukan,” lanjutnya.
Disebut Sesuai Putusan PN Solo
Diketahui bahwa perubahan nama dari KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Solo. Putusan tersebut tercatat dengan nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung RI, diketahui bahwa ada beberapa poin yang menjadi catatan amar dalam putusan tersebut, seperti:
“Mengabukan permohonan pemohon untuk sebagian, memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” bunyi keterangan di situs MA RI, sebagaimana dikutip KabarJawa.com pada Kamis, 12 Februari 2026.
“Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada pemohon, membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah), menyatakan permohonan pemohon selebihnya tidak dapat diterima,” lanjutnya.
Menurut keterangan yang disampaikan, penetapan dari Pengadilan Negeri Solo itu menjadi dasar resmi dalam penggantian nama pada dokumen kependudukan.
“Ya sesuai ini aturannya,” ujar Purbaya.
Dinamika Keraton Solo Pasca Wafatnya PB 13
Sebelum perubahan nama ini dilakukan, Keraton Solo sempat mengalami dinamika menyusul wafatnya Pakubuwono XIII. Situasi tersebut memunculkan berbagai perkembangan dalam struktur dan kepemimpinan di lingkungan keraton.
Purboyo diketahui telah membacakan ikrar dirinya sebagai Pakubuwono XIV saat melepas jenazah PB XIII pada Rabu, 15 November 2026 lalu.
Kemudian seiring berjalannya waktu, dua hari sebelum jadwal jumenengan Purboyo, tepatnya pada Kamis, 13 November 2025, Lembaga Dewan Adat menobatkan KGPH Hangabehi sebagai calon Pakubuwono XIV.
Peristiwa tersebut menandai adanya dinamika yang berkembang di internal Keraton Solo, dimana hingga saat ini, pandangan berbeda terkait kepemimpinan masih menjadi sorotan di lingkungan keraton.***