
KabarJawa.com – Operasi Keselamatan Candi 2026 di wilayah hukum Polresta Surakarta telah dimulai sejak 2 Februari lalu.
Hingga kini, pihak kepolisian diketahui terus menggencarkan kegiatan patroli serta penindakan. Terbaru, Polresta Surakarta menggelar razia di Simpang Gendengan pada Kamis (5/2/2026) malam.
Kegiatan yang dipimpin oleh Panit Gakkum Sat Lantas Polresta Surakarta, IPTU Setyo, S.H., ini berhasil menjaring sejumlah pengendara roda dua yang tidak mematuhi aturan.
Wakasat Lantas Polresta Surakarta, AKP Sunyono, S.H., menegaskan bahwa saat itu penindakan difokuskan pada pelanggaran kasat mata.
“Penindakan pelanggaran kami lakukan terhadap pengguna SPM roda dua yang tidak membawa kelengkapan kendaraan bermotor, baik surat-surat maupun kelengkapan lainnya yang diwajibkan,” ujarnya pada Kamis, 5 Februari 2026.
Total tercatat ada 14 pelanggar yang ditilang dalam giat malam tersebut.
Daftar Lokasi Rawan Tilang di Solo Hari Ini
Masyarakat diimbau untuk selalu tertib di manapun berada. Berdasarkan kabar yang beredar, berikut adalah titik-titik yang biasa dikenal menjadi lokasi pengawasan di wilayah Surakarta:
- Simpang Gendengan
- Jalan Dr. Rajiman.
- Jalan Slamet Riyadi (Jalur protokol utama).
- Simpang Purwosari.
- Simpang Panggung.
- Jalan Adi Sucipto (Area Manahan).
- Area Batas Kota.
Lokasi Kamera ETLE Statis di Solo
Selain petugas di lapangan, terdapat pula beberapa titik lokasi di Surakarta yang dikenal terpasang kamera ETLE aktif 24 jam. Berikut titik sebarannya:
- Kawasan Pusat Kota & Pasar:
- Gladag (Pusat Kota).
- Depan Pasar Klewer.
- Perempatan Singosaren.
- Pasar Kliwon.
- Perempatan Sate Dahlan.
- Perempatan Kawatan.
- Kawasan Manahan & Stadion:
- Bundaran Manahan.
- Jalan Adi Sucipto.
- Kawasan Transportasi & Batas Kota:
- Stasiun Balapan.
- Simpang Lima Balapan.
- Perempatan Colomadu.
- Ring Road Mojosongo.
- Jurug (Perbatasan Karanganyar).
- Tugu Cembengan.
- Simpang Tujuh Palang Joglo.
- Titik Lainnya:
- Perempatan Purwosari.
- Tugu Lilin.
- Perempatan Fajar Indah.
- Pertigaan Pasar Nusukan.
- Perempatan Komplang.
- Masjid Riad.
- Taman Sari.
- Warung Pelem.
- Laweyan.
- Kerten.
- Serengan.
- Perempatan Mapolresta Surakarta.
- Perempatan KS Tubun.
- Perempatan Gading.
- Banjarsari.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa lokasi bisa berubah sewaktu-waktu. Sehingga, daftar di atas bukan merupakan patokan mutlak.
9 Sasaran Utama Pelanggaran
Dalam operasi yang berlangsung hingga 15 Februari 2026 ini, pihak berwenang membidik beberapa jenis pelanggaran prioritas, antara lain sebagai berikut:
- Knalpot Brong: Kendaraan yang bising/tidak standar.
- Helm: Tidak menggunakan helm SNI.
- Melawan Arus: Berbahaya bagi keselamatan.
- Di Bawah Umur: Pengendara yang belum memiliki SIM.
- Kecepatan: Melibihi batas kecepatan maksimal dalam kota.
- Main HP: Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Mabuk: Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Sabuk Pengaman: Pengemudi mobil tidak pakai safety belt.
- Plat Nomor (TNKB): Plat palsu atau tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan laman resmi Humas Polri, operasi ini disebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa tertib berlalu lintas adalah kebutuhan demi keselamatan nyawa, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.
Kegiatan tersebut juga digelar serentak selama 14 hari dan akan berakhir pada Minggu, 15 Februari 2026 mendatang.***