Oknum Polisi Semarang Tertangkap Pameras Pasangan Sejoli, Kini Jadi Tersangka

Bagikan :

Kabarjawa – Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri kembali tercoreng dengan aksi pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum polisi dari Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, mengingat kedua aparat keamanan tersebut bertindak melawan hukum untuk kepentingan pribadi. Kejadian ini berawal dari aksi pemerasan terhadap pasangan muda yang baru saja berada di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, pada akhir Januari 2025.

Kronologi Kejadian

Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, pasangan sejoli berinisial MRW (18) dan MMX (17) sedang berada di dalam mobil mereka yang terparkir di Semarang Barat.

Tiba-tiba, dua oknum polisi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy, bersama seorang warga sipil bernama Suyatno, menghampiri pasangan tersebut dan meminta mereka untuk keluar dari kendaraan.

Setelah memaksa korban keluar dari mobil, para pelaku sempat mengambil kunci mobil dan KTP korban. Selanjutnya, pasangan sejoli tersebut dipaksa masuk ke dalam mobil yang dibawa oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

Baca juga  Stok BBM dan Elpiji Aman di DIY Selama Ramadan dan Idul Fitri 2025

Mereka kemudian dibawa ke ATM BCA di kawasan Telaga Mas, Semarang Utara, untuk diperas dengan ancaman. Kedua korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Pada saat yang sama, salah satu korban berteriak meminta pertolongan, memicu keramaian di lokasi kejadian.

Salah seorang saksi mata yang berada di tempat kejadian sempat mengira bahwa insiden tersebut adalah aksi penarikan kendaraan oleh debt collector.

Ketika ia berusaha menghalangi, ia malah diancam dengan tembakan oleh para pelaku.

Proses Hukum dan Tindak Lanjut

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua oknum polisi tersebut telah ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses penyelidikan sudah dilaksanakan, dan Aiptu Kusno serta Aipda Roy kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan.

Kasus ini tidak hanya melibatkan pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana pemerasan yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun, sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, pihak kepolisian juga melibatkan Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca juga  Dua Pelaku Pembobolan Sekolah di Bangkalan Diringkus, Terlibat Pencurian Motor

Aksi pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi dari Polrestabes Semarang menjadi sebuah pengingat betapa pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan mereka yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Proses hukum terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy akan terus berlanjut, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki citra Polri di mata masyarakat.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya