Kabarjawa – Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri kembali tercoreng dengan aksi pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum polisi dari Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, mengingat kedua aparat keamanan tersebut bertindak melawan hukum untuk kepentingan pribadi. Kejadian ini berawal dari aksi pemerasan terhadap pasangan muda yang baru saja berada di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, pada akhir Januari 2025.
Kronologi Kejadian
Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, pasangan sejoli berinisial MRW (18) dan MMX (17) sedang berada di dalam mobil mereka yang terparkir di Semarang Barat.
Tiba-tiba, dua oknum polisi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy, bersama seorang warga sipil bernama Suyatno, menghampiri pasangan tersebut dan meminta mereka untuk keluar dari kendaraan.
Setelah memaksa korban keluar dari mobil, para pelaku sempat mengambil kunci mobil dan KTP korban. Selanjutnya, pasangan sejoli tersebut dipaksa masuk ke dalam mobil yang dibawa oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy.
Mereka kemudian dibawa ke ATM BCA di kawasan Telaga Mas, Semarang Utara, untuk diperas dengan ancaman. Kedua korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.
Pada saat yang sama, salah satu korban berteriak meminta pertolongan, memicu keramaian di lokasi kejadian.
Salah seorang saksi mata yang berada di tempat kejadian sempat mengira bahwa insiden tersebut adalah aksi penarikan kendaraan oleh debt collector.
Ketika ia berusaha menghalangi, ia malah diancam dengan tembakan oleh para pelaku.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua oknum polisi tersebut telah ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses penyelidikan sudah dilaksanakan, dan Aiptu Kusno serta Aipda Roy kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan.
Kasus ini tidak hanya melibatkan pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana pemerasan yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun, sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, pihak kepolisian juga melibatkan Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para tersangka.
Aksi pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi dari Polrestabes Semarang menjadi sebuah pengingat betapa pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan mereka yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Proses hukum terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy akan terus berlanjut, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki citra Polri di mata masyarakat.(Kabarjawa)