Oknum Polisi Semarang Tertangkap Pameras Pasangan Sejoli, Kini Jadi Tersangka

Bagikan :

Kabarjawa – Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri kembali tercoreng dengan aksi pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum polisi dari Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, mengingat kedua aparat keamanan tersebut bertindak melawan hukum untuk kepentingan pribadi. Kejadian ini berawal dari aksi pemerasan terhadap pasangan muda yang baru saja berada di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, pada akhir Januari 2025.

Kronologi Kejadian

Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, pasangan sejoli berinisial MRW (18) dan MMX (17) sedang berada di dalam mobil mereka yang terparkir di Semarang Barat.

Tiba-tiba, dua oknum polisi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy, bersama seorang warga sipil bernama Suyatno, menghampiri pasangan tersebut dan meminta mereka untuk keluar dari kendaraan.

Setelah memaksa korban keluar dari mobil, para pelaku sempat mengambil kunci mobil dan KTP korban. Selanjutnya, pasangan sejoli tersebut dipaksa masuk ke dalam mobil yang dibawa oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

Baca juga  Polda DIY Minta Maaf, Eks Kanit Gakkum Polresta Jogja Jadi Tersangka Kasus Kematian Darso

Mereka kemudian dibawa ke ATM BCA di kawasan Telaga Mas, Semarang Utara, untuk diperas dengan ancaman. Kedua korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Pada saat yang sama, salah satu korban berteriak meminta pertolongan, memicu keramaian di lokasi kejadian.

Salah seorang saksi mata yang berada di tempat kejadian sempat mengira bahwa insiden tersebut adalah aksi penarikan kendaraan oleh debt collector.

Ketika ia berusaha menghalangi, ia malah diancam dengan tembakan oleh para pelaku.

Proses Hukum dan Tindak Lanjut

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua oknum polisi tersebut telah ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses penyelidikan sudah dilaksanakan, dan Aiptu Kusno serta Aipda Roy kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan.

Kasus ini tidak hanya melibatkan pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana pemerasan yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun, sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, pihak kepolisian juga melibatkan Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca juga  Komplotan Penipu Program MBG di Pasuruan Beraksi hingga Luar Jawa, Tertangkap di Tengah Sosialisasi

Aksi pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi dari Polrestabes Semarang menjadi sebuah pengingat betapa pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan mereka yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Proses hukum terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy akan terus berlanjut, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki citra Polri di mata masyarakat.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Peti Jenazah Paus Fransiskus Disegel dalam Upacara Khidmat, Prosesi Pemakaman Digelar Sabtu Pagi
Peti Jenazah Paus Fransiskus Disegel dalam Upacara Khidmat, Prosesi Pemakaman Digelar Sabtu Pagi
2727772588
Apakah Bisa Nonton Film Jumbo di Netflix? Ini Info Nonton Streaming, Sinopsis dan Pemeran
1176365800
Siapa Windy Idol? Artis Terlibat Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA
YouTube Error dan Tidak Bisa Dibuka Simak Penyebab dan Solusinya!
Cara Menampilkan Dislike YouTube: Gampang, Bisa Pakai Ekstensi Gratis
Toyota Avanza Terbakar di SPBU Magelang, Polisi Temukan Jeriken Diduga Berisi BBM
Toyota Avanza Terbakar di SPBU Magelang, Polisi Temukan Jeriken Diduga Berisi BBM

Terpopuler

Nama-nama Anomali Italian Brainrot
Daftar Nama Anomali Italian Brainrot, Viral: Ada Brr Brr Patapim, Bombombini Gusini, Capuccino Assassino, dll
Nama-nama Anomali Viral
Daftar Nama-nama Anomali: Paling Viral Tung Tung Tung Sahur sampai Tralalero Tralala
tiktok-5064078_1280
Ramai di TikTok, Warung Madura Baju Kuning Viral, Apa Isi Kontennya?
Anomali Viral Tralalero Tralala
Ini Arti Tralalero Tralala, Anomali Viral Brainrot di TikTok Ramai Jadi Omongan
Gaji Guru Sekolah Rakyat Jogja 2025
CEK FAKTA, Rekrutmen Pegawai Koperasi Desa Merah Putih Gaji 5-8 Juta Dibuka, Apakah Benar atau Tidak?