
KabarJawa.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah resmi diwajibkan menyerap telur dan daging ayam sebagai bagian dari penguatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini disepakati dalam rapat koordinasi lanjutan yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (19/6/2026), dan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Badan Gizi Nasional (BGN), asosiasi peternak, serta koperasi peternak.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen bertajuk “Komitmen Bersama Penyerapan Telur dan Daging Ayam dalam Program Makan Bergizi Gratis”, yang menjadi dasar pelaksanaan distribusi dan pembelian bahan pangan unggas di seluruh SPPG di Jawa Tengah.
Kesepakatan Resmi Pemprov Jateng, BGN, dan Peternak
Komitmen bersama ini memuat tiga poin utama yang mengatur pola konsumsi, distribusi, hingga mekanisme pembelian bahan pangan untuk program MBG.
Pertama, menu MBG di Jawa Tengah diwajibkan menggunakan telur dan daging ayam masing-masing dua kali dalam satu minggu.
Kedua, asosiasi serta koperasi peternak ayam petelur dan pedaging di Jawa Tengah menyatakan kesiapan untuk menyediakan pasokan sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan. Distribusi juga dilakukan secara langsung ke lokasi dapur mitra SPPG.
Ketiga, pembelian bahan pangan wajib dilakukan langsung kepada asosiasi atau koperasi peternak rakyat Jawa Tengah dengan harga yang telah disepakati, yakni telur sebesar Rp26 ribu per kilogram, serta daging ayam karkas Rp35 ribu per kilogram atau setara Rp20 ribu per kilogram berat hidup.
“Itu sudah ada kesepakatan, maka SPPG yang ada di Jawa Tengah harus menaati ini,” ucap Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, di sela acara.
Penataan Rantai Pasok untuk Program MBG
Taj Yasin Maimoen yang juga menjabat Ketua Satgas MBG Jawa Tengah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sistem pelaksanaan program MBG agar lebih terstruktur, khususnya dalam hal menu dan rantai pasok bahan pangan.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga memastikan adanya dampak ekonomi langsung bagi peternak lokal di Jawa Tengah.
“SPPG yang ada di Jawa Tengah harus membeli pasokan makanan itu dari Jawa Tengah, baik yang dikelola koperasi maupun asosiasi,” katanya.
Menurutnya, pengaturan harga juga menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas pasar dan menghindari disparitas harga di tingkat daerah.
Pemerintah akan melakukan pengawasan agar seluruh transaksi berjalan sesuai kesepakatan harga yang telah ditetapkan.
“Bukan hanya yang disetorkan ke SPPG, tetapi kami juga melindungi harga telur maupun ayam yang ada di Jawa Tengah. Salah satunya, SPPG ini harus membeli dari asosiasi ataupun koperasi yang ada di Jawa Tengah,” ujarnya.
Hasil kesepakatan ini, lanjutnya, akan segera disosialisasikan kepada seluruh Satgas percepatan MBG di kabupaten/kota serta seluruh SPPG di Jawa Tengah untuk memastikan implementasi berjalan seragam.
BGN: Standarisasi Menu dan Stabilitas Harga Jadi Fokus
Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Badan Gizi Nasional (BGN), Tengku Syahdana, menilai kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam menyeragamkan pelaksanaan program MBG di seluruh SPPG.
“Dengan adanya komitmen bersama ini, kita sampaikan kepada seluruh SPPG dan yayasan mitra, bahwa minimal dua kali menu per minggu menggunakan telur dan daging ayam,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini juga berfungsi sebagai intervensi pasar untuk membantu menstabilkan harga telur dan ayam yang saat ini masih tertekan akibat kondisi produksi yang melimpah.
“Harapannya, dengan adanya intervensi ini, secara psikologis di masyarakat harga telur dan daging ayam bisa terkendali lagi,” ucapnya.
BGN juga menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan di lapangan. SPPG yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk yang melakukan pembelian di bawah harga acuan, akan ditertibkan sesuai aturan.
“Kita terima semua aduan. Ini menjadi momentum untuk membenahi semuanya, agar taat dengan juknis yang diterbitkan BGN,” ujar Tengku.
Dampak Ekonomi bagi Peternak Jawa Tengah
Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Jawa Tengah, Suwardi, menyebut kebijakan ini sebagai titik temu antara kepentingan pemerintah dan peternak.
Ia memaparkan bahwa Jawa Tengah memiliki populasi sekitar 39 juta ekor ayam petelur dengan produksi telur mencapai 2.200 ton per hari.
Sementara kebutuhan dalam daerah hanya sekitar 1.400 ton per hari, sehingga terdapat surplus produksi yang cukup besar.
Dengan keberadaan sekitar 4.000 SPPG di Jawa Tengah, penyerapan telur melalui program MBG diperkirakan dapat mencapai 7 hingga 8 persen dari total produksi harian.
Bahkan, jika seluruh dapur MBG menggunakan telur dua kali dalam seminggu, potensi serapan bisa mencapai sekitar 1.050 ton per minggu.
Tekanan Harga Ayam Pedaging dan Harapan Intervensi Pasar
Di sektor ayam pedaging, Ketua Asosiasi Peternak Pedaging Jawa Tengah (Pinsar Jawa Tengah), Susilo, mengungkapkan bahwa harga ayam hidup di tingkat peternak masih berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
“HPP saat ini sekitar Rp20 ribu. Harga yang terjadi sekitar Rp17 ribu, sehingga peternak mengalami kerugian. Ini karena terjadi over suplai,” ucapnya.
Menurutnya, mekanisme penyerapan melalui program MBG diharapkan dapat mengurangi kelebihan pasokan di pasar sehingga harga kembali stabil dan peternak tidak terus merugi.
“Intervensi ini membantu peternak agar harga ayam hidup di kandang bisa naik, dan peternak tidak rugi,” katanya.***