
KabarJawa.com – Polemik suksesi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menjadi sorotan setelah Mahamenteri Keraton Solo, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, menyampaikan bahwa dirinya kemungkinan tidak dapat menghadiri prosesi Jumenengan putra mahkota Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro sebagai Pakubuwono (PB) XIV.
Prosesi tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Sabtu, 15 November 2025 di Keraton Solo, namun Tedjowulan mengaku memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Menurut keterangannya pada Kamis, (13/11), ia akan menghadiri sebuah acara di Hongkong pada waktu yang sama.
Kondisi ini membuatnya tidak bisa memastikan kehadiran dalam upacara penobatan yang digelar di Keraton Solo.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya berharap agar pergantian pemimpin Keraton Solo dilakukan paling tidak 40 hari setelah wafatnya Pakubuwono XIII.
Jika para kerabat masih belum sepakat dan belum rukun, prosesi menurutnya bisa dilaksanakan setelah 100 hari masa berkabung.
“Saya ada undangan ke Hongkong saya, kemungkinan enggak (tidak hadir), ke luar negeri saya,” katanya.
Tedjowulan menilai bahwa Hajad Dalem Jumenengan semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan agama, adat, serta aturan formal dari pemerintah.
Ke depan, ia juga berencana mengundang seluruh pihak yang berkepentingan dalam suksesi ini, terutama mereka yang saat ini memiliki perbedaan pandangan.
Ia juga menegaskan bahwa Mahamenteri tidak berada di pihak mana pun dan ingin menjaga netralitasnya.
Siapa Raja Solo Sekarang?
Sementara, Juru Bicara Mahamenteri Keraton Solo, Kangjeng Pakoenegoro, turut memberikan penjelasan mengenai kondisi internal keraton.
Ia menyebut bahwa pada hari Kamis, (13/11), sejumlah kerabat berkumpul di Keraton Solo untuk membahas soal suksesi.
Namun dalam pertemuan itu, muncul pengukuhan KGPH Hangabehi sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Narendra kaping tujuh, sebuah hal yang membuat Tedjowulan terkejut karena dirinya dimintai menjadi saksi.
Meski demikian, Pakoenegoro menegaskan bahwa baik Gusti Purbaya maupun KGPH Hangabehi belum dapat dianggap sah sebagai Pakubuwono XIV.
Menurutnya, belum ada penobatan resmi yang dilakukan sesuai adat dan aturan kerajaan, sehingga penetapan yang dilakukan masing masing pihak masih sebatas deklarasi sepihak.
“Perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada dari pihak mana pun yang sah sebagai Pakubuwono XIV karena belum ada penobatan. Masing-masing merupakan self declare yang perlu diproses,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses menuju penobatan raja tidak hanya soal pengukuhan, tetapi juga tahapan pembelajaran.
“Panembahan Agung (Tedjowulan) pengennya kedua beliau tersebut belajar dahulu karena ada sebuah tahapan yang perlu dilewati,” ujarnya.
“Setelah proses pembelajaran itu berlangsung, baru kemudian tahap-tahap berikutnya adalah rembuk keluarga, siapa diantara beliau berdua yang di musyawarah disepakati sebagai Pakubuwono XIV dan kemudian diadakan Jumenengan atau penobatan,” lanjutnya.
Dualisme Suksesi yang Semakin Terlihat
Intrik mengenai siapa yang berhak menyandang gelar Pakubuwono XIV semakin tampak ketika dua putra almarhum Pakubuwono XIII dikukuhkan oleh kelompok yang berbeda.
KGPH Hangabehi, putra tertua, telah dikukuhkan sebagai PB XIV oleh sebagian kerabat Keraton Solo melalui rembuk yang difasilitasi Mahamenteri Tedjowulan.
Di sisi lain, kubu pendukung Gusti Purbaya tengah mempersiapkan prosesi Jumenengan Dalem untuk penobatannya pada akhir pekan yang sama.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan GKR Timoer Rumbay yang memastikan bahwa upacara untuk Gusti Purbaya akan tetap berlangsung.
Situasi tersebut kemudian memunculkan isu terkait dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta yang mana ini bukan merupakan hal baru dalam lingkungan keraton.
Yang jelas, saat ini status soal siapa yang sebenarnya menjadi Raja Surakarta, Pakubuwono XIV masih menggantung dan terus menjadi pembahasan hangat di kalangan publik.***