
KabarJawa.com – Wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi pada Minggu pagi, 2 November 2025, meninggalkan duka yang mendalam bagi masyarakat Surakarta dan warga masyarakat sekitarnya.
Sang raja yang dikenal bijaksana dan penuh kharisma itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Indriati, Solo Baru, pada usia 77 tahun.
Setelah menjalani masa perawatan akibat penyakit yang dideritanya seperti diabetes dan tekanan darah tinggi, kondisinya semakin melemah hingga akhirnya berpulang sekitar pukul tujuh pagi.
Jenazahnya kemudian dimakamkan di kompleks makam Raja-Raja Imogiri, Yogyakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Prosesi pemakaman berlangsung khidmat, diiringi ribuan rakyat yang datang memberi penghormatan terakhir kepada sosok yang selama hidupnya dianggap sebagai simbol kebesaran dan pelindung budaya Jawa.
Namun belakangan, muncul pertanyaan baru di tengah masyarakat soal apakah Raja Keraton Solo menerima gaji seperti pejabat negara pada umumnya?
Belum Ada Catatan Resmi Soal Gaji Raja Surakarta
Pertanyaan mengenai gaji Raja Keraton Solo ternyata sudah lama menjadi perbincangan publik. Hingga kini, tidak ada catatan resmi yang menyebutkan bahwa raja memperoleh gaji tetap dari negara maupun dari lembaga keraton.
Jabatan raja di Keraton Kasunanan Surakarta bukanlah posisi administratif seperti pegawai negeri, melainkan simbol kebudayaan dan spiritual yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Jawa.
Peran raja lebih berfokus pada pelestarian adat, menjaga warisan budaya, serta menjadi panutan moral bagi rakyatnya.
Oleh karena itu, belum diketahui apakah ada sistem penggajian khusus untuk raja seperti yang berlaku pada jabatan formal pemerintahan.
Abdi Dalem yang Mendapat Gaji
Yang jelas, ada pihak lain di lingkungan keraton yang menerima upah, yaitu para abdi dalem. Mereka adalah pelayan setia yang mengabdikan diri untuk menjalankan tugas-tugas adat dan menjaga keberlangsungan kegiatan di dalam keraton.
Menurut beberapa sumber, besaran gaji abdi dalem bervariasi tergantung pada jabatan dan masa pengabdiannya.
Pada tahun 2019, gaji terendah tercatat sekitar Rp90.000 per bulan untuk abdi dalem baru yang mulai mengabdi sejak tahun 2004.
Sementara itu, bagi mereka yang menduduki jabatan tinggi seperti wakil pengageng, gaji bisa mencapai Rp1,5 juta per bulan. Namun angka tersebut tidak bisa dijadikan acuan pasti karena bisa saja berubah-ubah.
Dikelola oleh Lembaga Dewan Adat
Urusan keuangan dan penggajian di Keraton Surakarta dikelola oleh Lembaga Dewan Adat (LDA), lembaga resmi yang bertanggung jawab atas kesejahteraan para abdi dalem.
LDA ini dipimpin oleh Gusti Moeng, adik kandung mendiang Pakubuwono XIII Hangabehi. Semenjak Februari 2019, sistem pembayaran gaji abdi dalem sudah menggunakan metode yang lebih modern, yakni melalui rekening bank.
Hal ini menjadi salah satu bentuk adaptasi keraton terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisi yang dijunjung sejak berabad-abad silam.
Simbol yang Tak Ternilai
Dari seluruh penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jabatan Raja Keraton Solo bukanlah profesi, melainkan sebuah amanah luhur untuk menjaga warisan budaya dan sejarah bangsa.
Masyarakat Jawa menghormati raja bukan karena kekayaan atau kedudukannya, tetapi karena peran spiritual dan moral yang ia emban.
Dalam pandangan budaya Jawa, kehormatan seorang raja sendiri sering kali diukur dari ketulusan, kebijaksanaan, dan pengabdiannya terhadap rakyat serta leluhur.***