
Kabarjawa – Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Pada Senin, 17 Februari 2025, pelayanan SIM Keliling akan hadir di Alun-Alun Gresik.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan mengetahui jadwal, persyaratan, serta prosedur yang harus dipenuhi agar proses berjalan lancar.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling akan beroperasi dengan jadwal sebagai berikut:
- Hari: Senin, 17 Februari 2025
- Lokasi: Alun-Alun Gresik
- Jam Operasional: 08.00 – 14.00 WIB
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan pelayanan berjalan efektif.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Agar dapat memperpanjang SIM melalui layanan keliling, pemohon wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Membawa SIM lama yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP beserta KTP asli.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan resmi.
- Bukti tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Membayar biaya perpanjangan sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Kepolisian RI.
Prosedur Perpanjangan SIM Di Alun-Alun Gresik
- Datang ke lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Mengambil formulir perpanjangan SIM dan mengisi data dengan lengkap.
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi jika belum memiliki bukti sebelumnya.
- Melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
- Mengikuti proses foto dan pencetakan SIM baru.
- Menerima SIM yang sudah diperpanjang.
Layanan SIM Keliling pada Senin, 17 Februari 2025, merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM dengan mudah dan efisien.
Dengan mengetahui jadwal, persyaratan, serta prosedur yang berlaku, proses perpanjangan dapat dilakukan dengan cepat tanpa kendala.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum datang agar pelayanan berlangsung lebih efektif.(Kabarjawa)