
KabarJawa.com – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY baru saja memberikan pengumuman terbaru bagi para penerima manfaat bantuan pendidikan di wilayahnya.
Bagi para pelajar yang namanya tercantum sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), namun belum sempat mengurusnya, disarankan segera aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar). Sebab, hal ini diketahui merupakan kunci agar dana bantuan tersebut bisa cair dan digunakan.
Dalam pengumumannya, Disdikpora menjelaskan bahwa batas waktu aktivasi ini hanya sampai tanggal 31 Januari 2026.
“Aktivasi ini harus segera dilakukan sebelum batas waktu (diperpanjang hingga 31 Januari 2026) agar tidak hangus,” demikian keterangan Disdikpora melalui Instagram @disdikporadiy, dilansir KabarJawa.com pada Kamis, 8 Januari 2026.
Jika melewati tanggal tersebut, maka dana bantuan yang seharusnya menjadi hak siswa yang terdaftar akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Lantas, bagaimana cara mengurusnya? Berdarkan pengumuman resmi Disdikpora DIY, berikut adalah panduan lengkapnya.
Cara Aktivasi Rekening PIP Jogja 2026
Sebenarnya, prosesnya tidak terlalu rumit asalkan dokumen yang dibawa sudah lengkap. Silahkan ikuti alur berikut ini supaya tidak bolak-balik ke bank.
Cek Penerima Bantuan
Pertama-tama dan yang paling penting adalah mengecek terlebih dahulu apakah siswa berhak menerima bantuan ini atau tidak. Adapun cara pengecekannya bisa melalui tautan di bawah ini.
Link Cek PIP Jogja:
- https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
Siapkan Dokumen Persyaratan
Jika terdaftar, sebelum berangkat ke bank, pastikan berkas-berkas berikut sudah ada di dalam map Anda. Berikut beberapa diantaranya.
- Identitas Orang Tua: KTP asli dan fotokopi orang tua atau wali.
- Kartu Keluarga: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Identitas Siswa: Kartu Pelajar asli atau Surat Keterangan Aktif Sekolah dari Kepala Sekolah.
- Surat Pengantar: Surat Pengantar Aktivasi Rekening yang dikeluarkan oleh pihak sekolah (jika diminta)
- Tambahan: Surat Kuasa bermeterai jika pengurusan diwakilkan (khusus untuk jenjang SD/SMP/SLB).
Datang ke Bank Penyalur
Kemudian, Jangan sampai salah masuk bank. Pemerintah telah membagi bank penyalur berdasarkan jenjang pendidikan siswa yaitu
- Bank BRI: Khusus untuk siswa jenjang SD, SDLB, SMP, dan SMPLB.
- Bank BNI: Khusus untuk siswa jenjang SMA, SMK, dan SMALB.
- Bank BSI: Digunakan untuk wilayah khusus atau sekolah tertentu (biasanya untuk wilayah Aceh, namun cek kembali surat edaran sekolah Anda).
Proses Aktivasi di Kantor Cabang
Selanjutnya, datanglah ke kantor cabang bank terdekat sesuai pembagian di atas. Kemudian ambil nomor antrean untuk layanan Customer Service (CS) atau pembukaan rekening.
Setelah itu, sampaikan kepada petugas keamanan atau CS bahwa Anda ingin melakukan “Aktivasi Rekening PIP”, lalu serahkan semua dokumen persyaratan. Jika sudah, ikuti instruksi petugas untuk verifikasi data siswa dan orang tua.
Terima Buku Tabungan
Apabila data sudah valid, petugas akan memproses pembuatan rekening. Anda akan pulang membawa Buku Tabungan SimPel dan Kartu Debit PIP. Dana bantuan biasanya akan masuk ke rekening tersebut sesuai jadwal pencairan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Agar proses berjalan lancar, perhatikan catatan berikut:
- Pendampingan: Siswa jenjang SD dan SLB wajib didampingi oleh orang tua atau wali saat ke bank. Sedangkan siswa SMP, SMA, dan SMK diperbolehkan datang sendiri asalkan membawa surat izin dari orang tua dan KTP orang tua.
- Rekening Lama: Jika siswa sudah pernah melakukan aktivasi di tahun sebelumnya dan nomor rekeningnya masih sama, Anda tidak perlu melakukan aktivasi ulang. Cukup cek saldo saja.
- Konsekuensi: Sekali lagi, jika sampai tanggal 31 Januari 2026 rekening tidak diaktivasi, maka status penerima akan dibatalkan otomatis oleh sistem.
Datang ke Bank Penyalur
Jadi kesimpulannya, cara aktivasi rekening PIP Jogja untuk tahun anggaran 2026 adalah dengan datang langsung ke bank penyalur.
Selain itu, pastikan pula sudah cek status penerima serta menyiapkan dokumen-dokumen persyaratannya.
Kini diketahui pula bahwa jika gagal aktif, maka dana akan hangus dan dikembalikan ke negara.***